Surplus Pangan Pangandaran Capai 13.602 Ton/Tahun

Senin, 21 November 2016 - 23:06 WIB
Surplus Pangan Pangandaran Capai 13.602 Ton/Tahun
Surplus Pangan Pangandaran Capai 13.602 Ton/Tahun
A A A
PANGANDARAN - Surplus ketersediaan pangan di Kabupaten Pangandaran per tahun mencapai 13.602 ton. Data tersebut berdasar hasil rekap Bidang Ketahanan Pangan dan Holtikultura Dinas Kelautan Pertanian Kehutanan (DKPK) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Holtikultura DKPK Kabupaten Pangandaran Apandi mengatakan, luas areal pesawahan keseluruhan di Pangandaran berdasarkan data BPS seluas 16.426 hektare dengan rata-rata hasil panen 6,2 ton per tahun. "Untuk kebutuhan rata-rata konsumsi beras per kapita per tahun per orang 110,5 kilogram," kata Apandi, Senin (21/11/2016).

Sedangkan jumlah penduduk di Kabupaten Pangandaran 413.443 jiwa, artinya kebutuhan per tahun mencapai 45.685 ton gabah dan ketersediaan gabah sebanyak 50.293 ton per tahun. "Hasil panen gabah yang berhasil direkap sebanyak 101.841, 2 ton dan menghasilkan beras 63.895 ton beras," tambahnya.

Apandi menjelaskan, status kondisi ketersediaan pangan yang terekap pihaknya masuk pada kategori aman. Hanya saja bila dibandingkan dengan standar Jawa Barat belum bisa mencapai target.

"Target kebutuhan standar Jawa Barat tahun ini mampu menekan kebutuhan beras di angka 81 kilo per kapita per tahun, sedangkan Pangandaran baru bisa menekan kebutuhan di angka 110 per kapita per tahun," jelasnya.

Untuk menekan lonjakan harga beras dipasaran, pihak DKPK telah meluncurkan program pengembangan usaha pangan masyarakat melalui toko tani Indonesia dengan yang didanai APBD.

"Harga beras di toko tani Indonesia Rp7.500 per kilo, hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah agar harga beras di pasaran stabil," pungkasnya.

Sementara Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Pangandaran Warino mengatakan, untuk kesetabilan hasil pangan di Pangandaran harus terjalin sinkronisasi antara petani dengan SKPD terkait.

"Salah satu cara agar ketahanan pangan dan kondisi pertanian stabil diantaranya pemerintah harus menanggulangi alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan," kata Warino.

Menurut Warino, pihaknya tidak menghendaki adanya alih fungsi lahan pertanian khususnya areal pesawahan. Untuk itu pemerintah daerah harus melahirkan regulasi yang berpihak pada petani.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki regulasi apabila satu hektare areal pertanian sawah beralih fungsi maka harus ada lahan pengganti seluas lima hektare lahan sawah baru," tambahnya.

Warino menegaskan, bila tidak ada regulasi alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dikhawatirkan berdampak terhadap pendapatan petani.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0178 seconds (0.1#10.140)