Berlaku Awal Agustus, ASDP Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Penyeberangan
Minggu, 23 Juli 2023 - 17:37 WIB
loading...
A
A
A
Sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 % terhadap biaya operasional.
Selain itu, penyesuaian tarif tersebut merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum. “ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman dan selamat,” ujarnya.
Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo saat pelaksanaan sosialisasi KM 61 Tahun 2023 di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten pada Jumat (21/7) turut menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif ini ditetapkan seiring adanya harapan peningkatan aspek pelayanan dan keselamatan pascakenaikan harga BBM yang berdampak pada naiknya suku cadang kapal. Kemudian daripada itu, hal ini juga akan membuka peluang investasi pada moda transportasi laut.
Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen. Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26%. Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp21.600 menjadi Rp22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp58.550 menjadi Rp 60.600. Kemudian tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut.
1. Golongan IV A yang semula Rp457.700 menjadi Rp481.800
2. Golongan IV B dari Rp425.250 menjadi Rp447.800
3. Golongan V A yang semula Rp916.250 menjadi Rp963.800
4. Golongan V B berubah dari Rp792.750 menjadi Rp835.300
5. Golongan VI A dari Rp1.516.500 menjadi Rp1.594.800
6. Golongan VI B dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200
7. Golongan VII dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400
8. Golongan VIII dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400
9. Golongan IX dari Rp3.546.500 menjadi Rp3.755.000
"Pemerintah berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali. BPTD juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing," ujar Bambang.
Turut hadir dalam sosialisasi tarif angkutan penyeberangan ini yaitu Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) M Yusuf Hadi, Kepala BPTD Kelas II Banten Benny Nurdin Yusuf, Kasubdit Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Direktorat TSDP Handjar Dwi Antoro, serta perwakilan dari INFA, GAPASDAP, APTRINDO, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dan perwakilan operator kapal.
Baca Juga: 6 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Diburu ASDP Ferry, Buruan Daftar!
Selain itu, penyesuaian tarif tersebut merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum. “ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman dan selamat,” ujarnya.
Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo saat pelaksanaan sosialisasi KM 61 Tahun 2023 di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten pada Jumat (21/7) turut menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif ini ditetapkan seiring adanya harapan peningkatan aspek pelayanan dan keselamatan pascakenaikan harga BBM yang berdampak pada naiknya suku cadang kapal. Kemudian daripada itu, hal ini juga akan membuka peluang investasi pada moda transportasi laut.
Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen. Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26%. Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp21.600 menjadi Rp22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp58.550 menjadi Rp 60.600. Kemudian tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut.
1. Golongan IV A yang semula Rp457.700 menjadi Rp481.800
2. Golongan IV B dari Rp425.250 menjadi Rp447.800
3. Golongan V A yang semula Rp916.250 menjadi Rp963.800
4. Golongan V B berubah dari Rp792.750 menjadi Rp835.300
5. Golongan VI A dari Rp1.516.500 menjadi Rp1.594.800
6. Golongan VI B dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200
7. Golongan VII dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400
8. Golongan VIII dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400
9. Golongan IX dari Rp3.546.500 menjadi Rp3.755.000
"Pemerintah berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali. BPTD juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing," ujar Bambang.
Turut hadir dalam sosialisasi tarif angkutan penyeberangan ini yaitu Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) M Yusuf Hadi, Kepala BPTD Kelas II Banten Benny Nurdin Yusuf, Kasubdit Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Direktorat TSDP Handjar Dwi Antoro, serta perwakilan dari INFA, GAPASDAP, APTRINDO, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dan perwakilan operator kapal.
Baca Juga: 6 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Diburu ASDP Ferry, Buruan Daftar!
Lihat Juga :