Empat Provinsi Ini Tetapkan UMP Tak Sesuai UU

Senin, 28 November 2016 - 14:16 WIB
Empat Provinsi Ini Tetapkan UMP Tak Sesuai UU
Empat Provinsi Ini Tetapkan UMP Tak Sesuai UU
A A A
JAKARTA - ‎Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)mengungkapkan, ada empat provinsi di Indonesia yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tidak sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Keempat provinsi tersebut yakni Aceh, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, penetapan upah dari keempat provinsi ini tidak sesuai dengan formula. Mereka ada yang menetapkan upah lebih tinggi dan rendah dari ketentuan.

"Tiga provinsi di antaranya lebih tinggi dan satu lebih rendah," ujarnya di Gedung Kemnaker, Jakarta, Senin (28/11/2016).

Haiyani merinncikan, ada ‎tiga provinsi yang menetapkan UMP 2017 di atas formula, yakni Aceh dengan kenaikan 18,01% dari Rp2.118.500 menjadi Rp2.500.000, Kalimantan Selatan dengan kenaikan 8,29% dari Rp2.085.050 menjadi Rp2.258.000, dan Papua dengan kenaikan 9,39% dari Rp2.435.000 menjadi Rp2.663.646.

"UMP di Aceh lebih tinggi 9,76% di atas hitungan formula 8,25%, Kalimantan Selatan lebih tinggi 0,04% di atas formula, dan Papua lebih tinggi 1,14% di atas formula," katanya.

Di luar itu, lanjut dia, ada satu provinsi yang menetapkan UMP di bawah formula yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hanya sebesar 7,02%. Persentase tersebut berada 1,23% di bawah hitungan formula.

"Satu provinsi tetapkan lebih rendah yaitu NTT sebesar 7,02%. Jadi, kira-kira kurang 1,23%, lebih kecil dari 8,25%," ujar dia.

Sekadar informasi, pemerintah melalui Kemnaker menetapkan kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25%. Keputusan itu sesuai ketentuan dari PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.

Bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka inflasi nasional sebesar 3,07% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18%. Sehingga formula kenaikan upah yang ditetapkan sebesar 8,25%.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4781 seconds (0.1#10.140)