Perdana, ICDX Fasilitasi Transaksi SiKA BSI dan Unit Usaha Syariah Maybank
Senin, 24 Juli 2023 - 12:22 WIB
loading...
A
A
A
Head of Shariah Banking Maybank Indonesia Romy Buchari menambahkan transaksi perdagangan komoditi berbasis syariah ini diharapkan akan memberikan dampak positif untuk industri perbankan Syariah di Indonesia. Dengan struktur ini industri mempunyai alternatif baru dalam mendapatkan likuiditas, dan fleksibilitas dalam jadwal pelunasannya.
"Ini adalah contoh terobosan-terobosan baru dalam mengembangkan perekonomian Syariah; sejalan dengan strategi M25+ kami untuk terus memperkuat kontribusi UUS Maybank Indonesia dalam membantu pertumbuhan industri keuangan Syariah di Tanah Air," kata dia.
Baca Juga: Memanas, Perdagangan Bursa Timah Tembus Rp2,4 Triliun pada Kuartal I
Sertifikat perdagangan komoditi berdasarkan prinsip SiKA merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai bukti pembelian atas kepemilikan Komoditi yang dijual oleh Peserta Komersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad Murabahah. SiKA dijadikan sebagai bukti kesepakatan untuk membayar kepada Peserta Komersial secara tangguh atau angsuran. SiKA sendiri telah diatur dalam SEBI No.17/28/DKMP/2015 dan Fatwa DSN No. 82/DSNMUI/XI/2011.
Terkait industri keuangan syariah, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, pangsa pasar perbankan sayariah per desember 2022 tercatat Rp802 triliun atau 7,09% dari total pembiayaan perbankan konvensional. Sementara itu, pemerintah menargetkan pembiayaan keuangan perbankan syariah di tahun 2024 mencapai 20% atau sebesar Rp2.263 triliun.
"Ini adalah contoh terobosan-terobosan baru dalam mengembangkan perekonomian Syariah; sejalan dengan strategi M25+ kami untuk terus memperkuat kontribusi UUS Maybank Indonesia dalam membantu pertumbuhan industri keuangan Syariah di Tanah Air," kata dia.
Baca Juga: Memanas, Perdagangan Bursa Timah Tembus Rp2,4 Triliun pada Kuartal I
Sertifikat perdagangan komoditi berdasarkan prinsip SiKA merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai bukti pembelian atas kepemilikan Komoditi yang dijual oleh Peserta Komersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad Murabahah. SiKA dijadikan sebagai bukti kesepakatan untuk membayar kepada Peserta Komersial secara tangguh atau angsuran. SiKA sendiri telah diatur dalam SEBI No.17/28/DKMP/2015 dan Fatwa DSN No. 82/DSNMUI/XI/2011.
Terkait industri keuangan syariah, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, pangsa pasar perbankan sayariah per desember 2022 tercatat Rp802 triliun atau 7,09% dari total pembiayaan perbankan konvensional. Sementara itu, pemerintah menargetkan pembiayaan keuangan perbankan syariah di tahun 2024 mencapai 20% atau sebesar Rp2.263 triliun.
(nng)
Lihat Juga :