Sri Mulyani Rilis Aturan Rumah dan Pondok Bebas PPN, Catat Kriterianya!

Senin, 24 Juli 2023 - 18:08 WIB
loading...
Sri Mulyani Rilis Aturan...
Sri Mulyani mengeluarkan aturan tentang pembebasan PPN terhadap perumahan tertentu. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi merilis aturan soal hunian rumah bebas pajak pertambahan nilai ( PPN ). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60 tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Baca juga: Sri Mulyani Gelontorkan Rp7,45 Triliun untuk Perbaikan Jalan Daerah Tahap I

Ada beberapa kriteria rumah umum yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN.

"Satu, harus memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi Kementerian PUPR dan/atau BP Tapera. Kedua, rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri oleh WNI MBR, tidak dipindahtangankan selama 4 tahun sejak dimiliki," ungkap akun Instagram resmi @ditjenpajakri di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Kriteria selanjutnya, rumah hanya memiliki fungsi sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni, tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor. Harga jual kurang dari sama dengan batasan harga jual, yang tercantum di lampiran PMK nomor 60 tahun 2023," ungkapnya.

Kemudian, kriteria rumah pekerja yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain, yang pertama, dibiayai dan dibangun pemberi kerja yang memiliki NPWP atau dengan menggunakan jasa perusahaan konstruksi untuk karyawan sendiri dan tidak bersifat komersial.

Kriteria kedua, rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri oleh karyawan (WNI) yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tidak dipindahtangankan selama empat tahun sejak dimiliki. Kemudian, hanya memiliki fungsi sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni, tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor.

Harga jual harus kurang dari sama dengan batasan harga jual, atau dasar pengenaan pajak atas pemberian cuma-cuma kurang dari sama dengan batasan harga jual. Kriteria terakhir untuk rumah pekerja bebas PPN ini tidak termasuk pemegang saham, direksi, komisaris, dan pengurus perusahaan.

Baik rumah umum dan rumah pekerja wajib memenuhi kriteria luas bangunan lebih dari sama dengan 21 m2 dan kurang dari sama dengan 36 m2. Luas tanah lebih dari sama dengan 60 m2 dan kurang dari sama dengan 200 m2.

Untuk kriteria pondok boro yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN, diperuntukkan bagi buruh tetap atau pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati. Bangunan dengan klasifikasi sederhana sesuai UU Bangunan Gedung, baik bertingkat atau tidak bertingkat.

"Kemudian, untuk kriteria asrama mahasiswa dan pelajar yang dapat dibebaskan dari PPN, diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa. Bangunan harus dengan klasifikasi sederhana sesuai UU Bangunan Gedung, bertingkat maupun tidak bertingkat," jelas aturan tersebut.

Baik pondok boro dan asrama mahasiswa dan pelajar harus memenuhi kriteria bangunan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh.

Baca juga: Surat Terbuka Siswi SD di Bantar Gebang Bekasi ke Jokowi: Ribuan Mimpi Pelajar Tertimbun Sampah

Adapun keterangan batasan harga jual rumah umum dan rumah pekerja adalah sebagai berikut:
1. Zona Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) dan Zona Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai) diterapkan batasan harga jual di tahun 2023 adalah sebesar Rp162 juta dan Rp166 juta mulai 2024.
2. Zona Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) diterapkan batasan harga jual Rp177 juta di 2023 dan Rp182 juta mulai tahun 2024.
3. Zona Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) diterapkan batasan harga jual Rp168 juta di 2023 dan Rp173 juta mulai tahun 2024.
4. Zona Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu diterapkan batasan harga jual Rp181 juta di 2023 dan Rp185 juta mulai tahun 2024.
5. Zona Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya diterapkan batasan harga jual Rp234 juta dan Rp240 juta mulai tahun 2024.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kontribusi BRI untuk...
Kontribusi BRI untuk Program Rumah Subsidi Tembus Rp9,2 Triliun, Kuasai 54% Pasar Nasional
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
NavaPark Dorong Konsep...
NavaPark Dorong Konsep Healthy Lifestyle lewat Hunian Premium Berbasis Wellness
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Rekomendasi
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Hadir di Jakarta Fair...
Hadir di Jakarta Fair 2026, KARA Rayakan Kekayaan Rasa Kelapa Lintas Generasi
Revolusi AI di Layar...
Revolusi AI di Layar Kaca: TV Premium LG 2026 Mengerti Logat Indonesia
Berita Terkini
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
Bank Dunia Beri Peringatan...
Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
Inovasi Petrokimia Gresik...
Inovasi Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Rp154 Miliar
Infografis
Perhatikan Ciri-ciri...
Perhatikan Ciri-ciri Daging Kurban Sehat dan Bebas Penyakit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved