Sri Mulyani Rilis Aturan Rumah dan Pondok Bebas PPN, Catat Kriterianya!

Senin, 24 Juli 2023 - 18:08 WIB
loading...
Sri Mulyani Rilis Aturan...
Sri Mulyani mengeluarkan aturan tentang pembebasan PPN terhadap perumahan tertentu. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi merilis aturan soal hunian rumah bebas pajak pertambahan nilai ( PPN ). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60 tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang dibebaskan dari pengenaan PPN.



Ada beberapa kriteria rumah umum yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN.

"Satu, harus memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi Kementerian PUPR dan/atau BP Tapera. Kedua, rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri oleh WNI MBR, tidak dipindahtangankan selama 4 tahun sejak dimiliki," ungkap akun Instagram resmi @ditjenpajakri di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Kriteria selanjutnya, rumah hanya memiliki fungsi sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni, tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor. Harga jual kurang dari sama dengan batasan harga jual, yang tercantum di lampiran PMK nomor 60 tahun 2023," ungkapnya.

Kemudian, kriteria rumah pekerja yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain, yang pertama, dibiayai dan dibangun pemberi kerja yang memiliki NPWP atau dengan menggunakan jasa perusahaan konstruksi untuk karyawan sendiri dan tidak bersifat komersial.

Kriteria kedua, rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri oleh karyawan (WNI) yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tidak dipindahtangankan selama empat tahun sejak dimiliki. Kemudian, hanya memiliki fungsi sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni, tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor.

Harga jual harus kurang dari sama dengan batasan harga jual, atau dasar pengenaan pajak atas pemberian cuma-cuma kurang dari sama dengan batasan harga jual. Kriteria terakhir untuk rumah pekerja bebas PPN ini tidak termasuk pemegang saham, direksi, komisaris, dan pengurus perusahaan.

Baik rumah umum dan rumah pekerja wajib memenuhi kriteria luas bangunan lebih dari sama dengan 21 m2 dan kurang dari sama dengan 36 m2. Luas tanah lebih dari sama dengan 60 m2 dan kurang dari sama dengan 200 m2.

Untuk kriteria pondok boro yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN, diperuntukkan bagi buruh tetap atau pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati. Bangunan dengan klasifikasi sederhana sesuai UU Bangunan Gedung, baik bertingkat atau tidak bertingkat.

"Kemudian, untuk kriteria asrama mahasiswa dan pelajar yang dapat dibebaskan dari PPN, diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa. Bangunan harus dengan klasifikasi sederhana sesuai UU Bangunan Gedung, bertingkat maupun tidak bertingkat," jelas aturan tersebut.

Baik pondok boro dan asrama mahasiswa dan pelajar harus memenuhi kriteria bangunan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh.



Adapun keterangan batasan harga jual rumah umum dan rumah pekerja adalah sebagai berikut:
1. Zona Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) dan Zona Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai) diterapkan batasan harga jual di tahun 2023 adalah sebesar Rp162 juta dan Rp166 juta mulai 2024.
2. Zona Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) diterapkan batasan harga jual Rp177 juta di 2023 dan Rp182 juta mulai tahun 2024.
3. Zona Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) diterapkan batasan harga jual Rp168 juta di 2023 dan Rp173 juta mulai tahun 2024.
4. Zona Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu diterapkan batasan harga jual Rp181 juta di 2023 dan Rp185 juta mulai tahun 2024.
5. Zona Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya diterapkan batasan harga jual Rp234 juta dan Rp240 juta mulai tahun 2024.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1194 seconds (0.1#10.140)