Beleid Anyar EBT Bakal Dirilis, Pungutan Air yang Mahal Bisa Diberantas

Selasa, 28 Juli 2020 - 18:54 WIB
loading...
Beleid Anyar EBT Bakal...
PLTA Batangtoru. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok rancangan peraturan presiden (perpres) yang mengatur harga listrik energi baru terbarukan (EBT) . Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM F.X. Sutijastoto mengatakan, Kementerian ESDM terus melakukan komunikasi dengan kementerian terkait agar beleid itu cepat diselesaikan.

"Sedang dibahas antarkementerian. Ya semoga sebelum akhir tahun sudah selesai," ujarnya pada konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Dia meyakini, aturan itu telah mendapat dukungan penuh dari para pengusaha EBT. Keyakinan itu ditunjukkan dengan adanya sinergi komunikasi kepada mereka selama proses penyusunan regulasi.

"Ini kita susun bersama dengan para pelaku usaha. Jadi kita komunikasikan dan melakukan benchmarking terhadap proyek-proyek yang ada. Fasilitasi ini diharapkan mendukung pendanaan bagi dunia usaha mereka," ungkapnya.

Menurut Sutijastoto, saat ini dengan mengandalkan peraturan menteri (permen) ESDM saja belum cukup menstimulus lahirnya kontrak-kontrak EBT yang baru. Untuk itu, pemerintah berupaya membangun level playing field dengan perpres EBT.

"Makanya untuk membangun level kompetitif, harga EBT nanti ditentukan melalui perpres. Ini sangat penting," tuturnya. ( Baca juga:PLN Terus Dorong Penggunaan Energi Ramah Lingkungan )

Sutijastoto melanjutkan, belum optimalnya pasar EBT di Indonesia menjadi tantangan tersendiri mengingat skala keekonomian sering kali dianggap kurang kompetitif ditandai dengan tingginya harga beli EBT.

"Pabrikan-pabrikan PLTS kita itu baru pabrikan solar panel. Itupun kapasitasnya kecil-kecil, paling besar 100 mega watt (MW). Apalagi bahan bakunya masih impor, akibatnya harganya cukup tinggi," jelasnya.

Dia membandingkan, harga PLTS di Indonesia telah mencapai USD1 per watt peak, sementara di Tiongkok sudah berada di level USD20-30 sen per watt peak dengan kapasitas 500 MW hingga 1.000 MW.

"Perpres EBT mampu menjadi jawaban atas berbagai permasalahan saat ini dengan memberikan net benefit yang positif," imbuhnya.

Urgensi lain dari pembentukan rancangan perpres ini adalah belum ada kontrak atau power purchase agreement (PPA) pembangkit independent power producer (IPP) yang proses pengadaannya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Pemerintah berharap beleid baru ini mendapat dukungan dari berbagai stakeholder terkait. Dukungan ini menjadi bagian dari sinergi dan sinkronisasi atas instrumen kebijakan yang akan dijalankan di kemudian hari.

"Ini yang terjadi di PLTA, pungutan air baik pusat maupun di daerah cukup besar bahkan sampai Rp250 per kWh. Ini yang sedang kita perbaiki," kata Sutijastoto.

Direktur Aneka Energi Harris menambahkan, mekanisme penentuan harga yang akan ditentukan dalam rancangan perpres EBT.

"Jadi hanya ada tiga, yaitu harga feed in tariff, harga patokan tertinggi (HPT), dan harga kesepakatan," ujarnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HGII Perkuat Posisi...
HGII Perkuat Posisi di Segmen Hidro, Tulang Punggung EBT Nasional dalam RUPTL 2025–2034
PLN All Out Jaga Listrik...
PLN All Out Jaga Listrik Lebaran 2026, 72 Ribu Personel dan Ribuan SPKLU Disiagakan di Jalur Mudik
PLN Pastikan Listrik-SPKLU...
PLN Pastikan Listrik-SPKLU Aman saat Malam Takbir dan Lebaran di Titil Vital
Pasokan Energi Primer...
Pasokan Energi Primer Aman, Listrik Selama Ramadan dan Lebaran Dipastikan Andal
PLN EPI Perkuat Koordinasi...
PLN EPI Perkuat Koordinasi Pengadaan Batu Bara untuk Keandalan Pasokan Listrik
PLN Enjiniring Integrasikan...
PLN Enjiniring Integrasikan CSR dengan Strategi Transisi Energi Nasional
Ketua MKI Jateng Dukung...
Ketua MKI Jateng Dukung Percepatan EBT dan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
DPR: Blackout Sumatera...
DPR: Blackout Sumatera Dipicu Putusnya Kabel Transmisi, Bukan Sabotase
Listrik Padam, Aceh,...
Listrik Padam, Aceh, Sumut, Sumbar, dan Riau Blackout
Rekomendasi
Mengenal Keutamaan Puasa...
Mengenal Keutamaan Puasa Asyura, Puasa Sehari Penghapus Dosa Setahun
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Gestur Mesra Sarwendah...
Gestur Mesra Sarwendah dan Gio saat Live Tuai Kritikan, Disebut Tak Sopan
Berita Terkini
Harga BBM dan LPG Subsidi...
Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Naik Seperti Pertamax, Bahlil: Itu Perintah Presiden
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Komisi XII Ingatkan Dampaknya terhadap Daya Beli
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
Rupiah Membaik Tinggalkan...
Rupiah Membaik Tinggalkan Level Rp18.000 per USD, Ini Sentimennya
Jaga Distribusi Energi,...
Jaga Distribusi Energi, Elnusa Petrofin Beri Apresiasi Awak Mobil Tangki
Purbaya Targetkan Ekonomi...
Purbaya Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6,5% di 2027
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved