Dana DBH Sawit Rp3,4 Triliun Harus Digunakan untuk Pemberdayaan Petani
Kamis, 27 Juli 2023 - 22:02 WIB
loading...
Dana DBH sawit diminta digunakan untuk pemberdayaan petani. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, yang akan menjadi landasan aturan untuk pencairan DBH sawit ke daerah. Dana DBH dibagikan kepada daerah penghasil sawit dengan tujuan untuk untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah lain non penghasil sawit.
Baca juga: Menanti Restu Jokowi, 350 Daerah Bakal Diguyur DBH Sawit Rp3,4 Triliun
Sekretaris Jendral SPKS, Mansuetus Darto, mengharapkan kepala daerah yang akan menerima dana DBH sawit agar mengalokasikan dana itu untuk pemberdayaan petani dan mendukung percepatan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
"DBH sawit harus berdasarkan rencana aksi daerah dan pemda harus menentukan skala prioritas pekerjaan. Mengharapkan, pemda dapat menggunakan DBH ini untuk pemberdayaan petani dan pembangunan kelompok serta penyelesaian konflik dalam perkebunan termasuk pemetaan kelapa sawit untuk dapat comply dengan aturan Uni Eropa dan pendekatan sertifikasi," kata Mansueto, Kamis (27/7/2023).
Mansueto menambahkan, selain itu diharapkan juga agar pemda tidak memanfaatkan dana itu untuk ekspansi sawit dengan alasan menambah jatah DBH. Pemerintah harus konsisten meningkatkan produksi sawit berkelanjutan agar daerah bisa menghasilkan lumbung sawit berkelanjutan.
Baca juga: Menanti Restu Jokowi, 350 Daerah Bakal Diguyur DBH Sawit Rp3,4 Triliun
Sekretaris Jendral SPKS, Mansuetus Darto, mengharapkan kepala daerah yang akan menerima dana DBH sawit agar mengalokasikan dana itu untuk pemberdayaan petani dan mendukung percepatan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
"DBH sawit harus berdasarkan rencana aksi daerah dan pemda harus menentukan skala prioritas pekerjaan. Mengharapkan, pemda dapat menggunakan DBH ini untuk pemberdayaan petani dan pembangunan kelompok serta penyelesaian konflik dalam perkebunan termasuk pemetaan kelapa sawit untuk dapat comply dengan aturan Uni Eropa dan pendekatan sertifikasi," kata Mansueto, Kamis (27/7/2023).
Mansueto menambahkan, selain itu diharapkan juga agar pemda tidak memanfaatkan dana itu untuk ekspansi sawit dengan alasan menambah jatah DBH. Pemerintah harus konsisten meningkatkan produksi sawit berkelanjutan agar daerah bisa menghasilkan lumbung sawit berkelanjutan.
Lihat Juga :