Erick Thohir Rombak Jajaran Komisaris Pertamina, Ini Posisi Jabatan Ahok Sekarang

Jum'at, 28 Juli 2023 - 10:20 WIB
loading...
Erick Thohir Rombak Jajaran Komisaris Pertamina, Ini Posisi Jabatan Ahok Sekarang
Menteri BUMN Erick Thohir merombak jajaran komisaris Pertamina. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). Dia mengangkat Rosan Perkasa Roeslani sebagai Wakil Komisaris BUMN minyak dan gas bumi (migas) itu.

Rosan menggantikan Pahala Nugraha Mansury yang sebelumnya menjabat di posisi tersebut sejak 3 Februari 2021. Alasan pergantian ini lantaran Pahala ditetapkan sebagai Wakil Menteri Luar Negeri.



Rosan sendiri juga menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN II yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Juli 2023 lalu. Adapun perubahan susunan Dewan Komisaris tertuang dalam keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham dengan Nomor SK-211/MBU/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan perubahan susunan Dewan Komisaris dilakukan melalui RUPS sebagai salah satu kewenangan pemegang saham.

"Dengan susunan Dewan Komisaris yang baru ini, Pertamina siap memenuhi aspirasi pemegang saham. Kami mengucapkan selamat dan sukses kepada Wakil Komisaris Utama Bapak Rosan Roeslani, dan berterima kasih kepada Bapak Pahala Mansury atas segala pengabdiannya kepada Pertamina," kata Fadjar, dikutip Jumat (28/7/2023).



Adapun Susunan Terbaru Dewan Komisaris Pertamina Sebagai Berikut.

Komisaris Utama: Basuki Tjahaja Purnama
Wakil Komisaris: Rosan Perkasa Roeslani
Komisaris: Heru Pambudi
Komisaris: Rida Mulyana
Komisaris Independen: Alexander Lay
Komisaris Independen: Ahmad Fikri Assegaf
Komisaris Independen: Iggi H. Achsien
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0897 seconds (0.1#10.140)