Menko Airlangga: DHE SDA Memperkuat Cadangan Devisa dan Ekonomi Nasional

Jum'at, 28 Juli 2023 - 18:06 WIB
loading...
Menko Airlangga: DHE...
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan DHE SDA dapat perkuat cadangan devisa dan juga ekonomi fundamental Indonesia. (Foto: dok Kementrian Perekonomian)
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordiantor Bidang Perekonomian yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan berbagai terobosan dalam upaya mendorong dan memperkuat pertumbuhan perekonomian nasional. Salah satunya, dengan menerapkan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).

Menko Airlangga mengungkapkan, kebijakan untuk menaruh DHE hasil sumber daya alam (SDA) pada sistem keuangan dalam negeri selama minimal tiga bulan sangatlah penting. Terutama untuk meningkatkan cadangan devisa negara dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Upaya yang dilakukan tersebut dikemukakan Menteri Airlangga sebagai realisasi dari amanat konstitusi. "PP Nomor 36 Tahun 2023 merupakan amanat dari Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, dan menjaga ketahanan ekonomi nasional," ucap Menko Airlangga.

Hal tersebut disampaikan Menko Airlangga dalam Konferensi Pers Devisa Hasil Ekspor (DHE), Jumat 28 Juli 2023 di Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat. Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

Menko Airlangga menjelaskan, dalam PP Nomor 36 Tahun 2023, Pemerintah tidak hanya menjaga bumi, air, serta, tanah, tapi juga hasilnya juga harus untuk kepentingan nasional. Hasil dari kekayaan alam tersebut dalam bentuk value dan monetisasi dari sumber daya alam.

Kebijakan yang diambil Menko Airlangga tersebut turut mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri, meningkatkan investasi, dan meningkatkan kualitas dari sumber daya alam Indonesia, serta menjaga stabilitas makro dari pasar keuangan domestik.

Tidak Berdampak di Sektor UMKM
Kebijakan baru DHE SDA ini mulai berlaku 1 Agustus 2023. Airlangga memastikan kebijakan ini tidak berdampak pada usaha mikro, kecil, menengah (UMKM). "Aturan ini berlaku untuk yang nilai ekspor minimal USD250 ribu per dokumen. Di bawah itu, tidak diwajibkan," tutur Airlangga.

Airlangga menuturkan, PP 36 Tahun 2023 mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri. Selain itu untuk meningkatkan investasi sekaligus kualitas SDA. "Termasuk untuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik," ujarnya.

Potensinya sumber daya alam dari empat sektor, yakni pertambangan, perkebunan, perhutanan, perikanan mencapai USD203 miliar atau sebesar 69,5 persen dari total ekspor. Dan dengan ketentuan DHE SDA, maka minimal kalau 30 persen dari USD203 miliar itu nilainya USD60 miliar dalam setahun.

Hal ini berlaku bagi devisa hasil ekspor sumber daya alam yang berasal dari hasil barang ekspor di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. "Sehingga potensinya bisa berada di kisaran USD60 miliar hingga USD100 miliar. Sektor tertinggi memang pertambangan, atau 44%, atau USD129 miliar, dan utamanya batu bara hampir 36% dari sektor pertambangan," ucapnya.

Sedangkan untuk perkebunan, ada USD55,2 miliar atau 18%, dengan komoditas terbesar adalah kelapa sawit, yang besarnya mencapai USD27,8 miliar atau 50,3%. Untuk kehutanan sebesar USD11,9 miliar atau 4,1%, yang terbesar adalah pulp and paper industri, sementara sektor perikanan sebesar USD6,9 miliar.

Menko Airlangga: DHE SDA Memperkuat Cadangan Devisa dan Ekonomi Nasional

(Dok: foto MNC/Jack Newa)

Kebijakan DHE di Berbagai Negara
Menko Airlangga menyebut bahwa aturan DHE sudah terlebih dahulu diterapkan di negara lain. Malaysia misalnya, mewajibkan 25% dari DHE dalam valas 75%. Sisanya, harus dikonversikan ke Ringgit.

"Malaysia sudah mewajibkan 25 persen DHE dalam valas, 75 persen sisanya harus dikonversi ke Ringgit. Itu mereka tahan lebih dari 3 bulan," ucapnya.

Sementara di Thailand, eksportir wajib menempatkan DHE di dalam negeri untuk nilai ekspor mulai dari USD200 ribu per dokumen ekspor. Sementara di Indonesia, DHE SDA yang diwajibkan bagi eksportir memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD250 ribu dan dilakukan paling lambat 3 bulan setelah pendaftaran PPE.

"Filipina repatriasi hasil ekspor dan konversi setidaknya 25 persen dari hasil ekspor ke dalam peso. Vietnam harus transfer pendapatan ekspor ke rekening mata uang asing yang dibuka di lembaga kredit berlisensi di Vietnam sesuai dengan kontrak dan tanggal dokumen. Itu merupakan kewajiban," tuturnya.

Sementara di India repatriasi hasil ekspor diwajibkan dalam kurun waktu 9 bulan sejak tanggal ekspor. "Dan Turki repatriasi hasil ekspor dan konversinya 80 persen ke dalam lira. Berbagai negara sudah melakukan kebijakan ini," ujar Airlangga.

Kebijakan penerapan DHE SDA mendapat dukungan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menkeu membeberkan sejumlah fasilitas yang bisa diterima eksportir yang menyimpan DHE di dalam negeri.

Hal ini seiring berlakunya PP Nomor 36 Tahun 2023 yang mewajibkan eksportir menahan DHE sumber daya alam (SDA) selama minimal tiga bulan. "Kami beri insentif perpajakan, pemberian status sebagai eksportir bereputasi baik, dan insentif lainnya yang bisa dikeluarkan di kementerian/lembaga lain," ucap Menkeu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan mendukung penempatan DHE sumber daya alam dari eksportir di bank, yaitu untuk dapat digunakan sebagai agunan tunai atau cash collateral. "Hal itu sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai yang peraturan OJk terkait adalah peraturan mengenai kualitas aset," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

Penempatan DHE yang lebih lama di dalam negeri ini diharapkan dapat mempertebal cadangan devisa, guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perekonomian domestik.
(dsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1715 seconds (0.1#10.140)