Menhub dan Luhut Kompak Ungkap Keuntungan Penggunaan Motor Listrik

Jum'at, 28 Juli 2023 - 20:23 WIB
loading...
Menhub dan Luhut Kompak Ungkap Keuntungan Penggunaan Motor Listrik
Menhub saat menjajal motor listrik. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa banyak keuntungan yang didapatkan dari penggunaan motor listrik . Salah satunya biaya operasional yang dikeluarkan masyarakat akan turun.



"Sebagai contoh kita lihat pengemudi ojol, mereka itu kalo dengan kendaraan listrik pengeluaran opex (operasional) turun separuh, berarti pendapatannya naik," kata Menhub saat memberikan sambutan dalam acara pembukaan gelar koversi sepeda motor listrik di Kantor ESDM, Jumat (28/7/2023).

Menhub pun mendorong agar konversi motor listrik di Indonesia lebih banyak lagi dilakukan. Pasalnya, motor berbahan bakar fosil saat ini jumlahnya sangat banyak.

"Kemudian mudah dilakukan (konversi), banyak yang butuh sehingga polusi berkurang, bahan bakar juga berkurang dan masyarakat menikmati biaya opex (operasional) sehari-hari yang lebih murah," katanya.

Hal yang sama juga disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengungkapkan bahwa program konversi motor listrik akan banyak memberikan manfaat.

Pertama kata Luhut, konversi akan menurunkan polusi di lingkungan. Dengan menggantikan sepeda motor berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik, emisi menjadi turun.

"Kedua konversi dapat memberikan edukasi kepada bengkel UMKM tentang cara membuat sepeda motor listrik yang layak dikendarai dengan standar keamanan yang memenuhi syarat," kata Luhut.



Ketiga, konversi dapat menciptakan lapangan pekerjaan skala menengah dan ke bawah bagi masyarakat Indonesia dan akan meningkatkan perekonomian nasional. "Mengingat masih tingginya populasi sepeda motor berbahan bakar fosil yang berpotensi untuk dikonversi," katanya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1274 seconds (0.1#10.140)