Larangan Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta hanya Efektif untuk Cross Border Commerce

Jum'at, 28 Juli 2023 - 22:20 WIB
loading...
Larangan Barang Impor...
Larangan impor barang di bawah Rp1,5 juta hanya berlaku efektif untuk sistem impor tertentu. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance ( Indef ) Nailul Huda menilai, pembatasan terhadap produk impor dengan menerapkan batas harga minimal USD100 atau sekitar Rp1,5 juta akan efektif membendung serbuan produk impor yang masuk ke Indonesia. Menurutnya aturan tersebut akan efektif untuk produk-produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.

Baca juga: Bekukan 16 Ribu Produk Impor di e-Katalog, LKPP: Jangan Coba Main-main!

Dia menjelaskan, barang-barang impor di platform digital ada dua macam. Pertama, barang impor yang penjualnya langsung dari luar negeri dan biasanya berasal dari China atau dikenal dengan sistem cross border commerce.

"Kebijakan pelarangan impor manimal USD100 pasti akan efektif karena benar-benar dilarang," kata Huda kepada MPI, Jumat (28/7/2023).

Kemudian produk impor yang kedua adalah produk yang dijual oleh pelaku UMKM lokal. Menurutnya, kebijakan pelarangan impor bagi produk di minimal USD100 sama sekali tidak akan berpengaruh untuk produk impor yang dijual oleh pelaku UMKM lokal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil: Saya Menteri...
Bahlil: Saya Menteri yang Tak Suka Impor, Karena Disitu Pasti Ada Rente!
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
BPS: Neraca Dagang RI...
BPS: Neraca Dagang RI Januari-April 2026 Surplus USD5,64 Miliar
Bea Cukai Respons Munculnya...
Bea Cukai Respons Munculnya Nama Dirjen Djaka Budi Utama dalam Dakwaan Kasus Suap Impor
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
Rekomendasi
Klasemen Peringkat Ketiga...
Klasemen Peringkat Ketiga Terbaik di Piala Dunia 2026: Senegal Jaga Asa
UI Resmikan Arboretum...
UI Resmikan Arboretum Hutan, Ruang Terbuka Hijau untuk Edukasi hingga Healing
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Cegah Kebocoran Devisa...
Cegah Kebocoran Devisa Hasil Ekspor, DSI Fokus Dongkrak Penerimaan Negara
Salah Pilih Rekening...
Salah Pilih Rekening Tujuan? Cara Batalkan Pencairan Pinjaman Kredivo
Daya Saing Indonesia...
Daya Saing Indonesia Turun ke Peringkat 48 Dunia, Kalah dari Malaysia dan Vietnam
10 Negara dengan Biaya...
10 Negara dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia pada 2026, Ada Tetangga Indonesia
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved