Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Deregulasi Ekspor Impor, Ini Tugasnya
Kamis, 17 April 2025 - 15:40 WIB
loading...
Pemerintah berencana melakukan deregulasi kebijakan ekspor impor. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso berencana untuk melakukan deregulasi terkait kebijakan impor dan ekspor. Hal ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus kuota impor.
"Ada nanti deregulasi kebijakan, kalau yang di Kemendag itu kan deregulasinya terkait kebijakan impor dan kebijakan ekspor," ungkap Mendag Budi dalam konferensi pers yang digelar di kantornya pada Kamis (17/4/2025).
Baca Juga: Menilik Alasan di Balik Trump Terapkan Tarif Impor 32% ke Indonesia
Menurut dia deregulasi bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha dan menciptakan iklim usaha yang lebih baik. Kendati demikian ia tidak menjelaskan teknisnya secara lebih lanjut.
Mendag juga sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi. Adapun tugas satgas deregulasi untuk mengevaluasi kebijakan impor yang berlaku saat ini.
Salah satu aturan yang akan dievaluasi pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan pengaturan Impor.
Budi menyebut, rencana pembentukan Satgas Deregulasi saat ini tengah digodok Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
"Ada nanti deregulasi kebijakan, kalau yang di Kemendag itu kan deregulasinya terkait kebijakan impor dan kebijakan ekspor," ungkap Mendag Budi dalam konferensi pers yang digelar di kantornya pada Kamis (17/4/2025).
Baca Juga: Menilik Alasan di Balik Trump Terapkan Tarif Impor 32% ke Indonesia
Menurut dia deregulasi bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha dan menciptakan iklim usaha yang lebih baik. Kendati demikian ia tidak menjelaskan teknisnya secara lebih lanjut.
Mendag juga sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi. Adapun tugas satgas deregulasi untuk mengevaluasi kebijakan impor yang berlaku saat ini.
Salah satu aturan yang akan dievaluasi pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan pengaturan Impor.
Budi menyebut, rencana pembentukan Satgas Deregulasi saat ini tengah digodok Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Lihat Juga :