Begini Cara Erick Thohir Bereskan Utang Istaka Karya ke Vendor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian BUMN mengarahkan dukungan perusahaan pelat merah untuk menyelesaikan utang PT Istaka Karya (Persero). Salah satu dukungan diberikan oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero) atau PPA.
Menteri BUMN Erick Thohir memastikan pihaknya memiliki berbagai skema untuk menuntaskan utang Istaka Karya, khususnya para vendor dan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Dia mengaku, para kreditur mengalami kendala lantaran piutangnya belum diselesaikan.
Persoalan Istaka Karya terjadi sejak 2013 dan dinyatakan pailit pada 2022 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, perusahaan resmi dibubarkan pada Maret 2023 lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.
"Insya Allah, kami akan menuntaskan masalah yang sebenarnya sudah ada sebelum kami menjabat di Kementerian BUMN," ungkap Erick, Senin (31/7/2023).
Kementerian BUMN, lanjut Erick, bekerja keras agar persoalan yang diwariskan eks BUMN Karya itu bisa dituntaskan. Tak hanya utang, proyek infrastruktur yang sebelumnya dikerjakan Istaka akan juga akan diselesaikan.
Saat ini perkara Istaka Karya masih ditangani Pengadilan Jakarta Pusat. Artinya, proses pembayaran utang perusahaan dan persoalan lain menjadi tanggung jawab pengadilan.
"Persoalan yang menimpa para UMKM serta vendor-vendor pembangunan infrastruktur diselesaikan melalui proses pengadilan, kurator dan kreditur akan mengumumkan," katanya.
Dalam pengerjaan proyek infrastruktur sebelumnya, Istaka Karya melibatkan banyak UMKM dan vendor. Salah satunya, Proyek Jalan Tol Ir. Sedyatmo periode 2007-2008.
Meski demikian, proyek tersebut belum dibayar Istaka Karya sejak 2011 silam. Kala itu, perseroan dikenakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berakhir dengan homologasi atau kesepakatan damai dengan kreditur.
Menteri BUMN Erick Thohir memastikan pihaknya memiliki berbagai skema untuk menuntaskan utang Istaka Karya, khususnya para vendor dan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Dia mengaku, para kreditur mengalami kendala lantaran piutangnya belum diselesaikan.
Persoalan Istaka Karya terjadi sejak 2013 dan dinyatakan pailit pada 2022 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, perusahaan resmi dibubarkan pada Maret 2023 lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.
"Insya Allah, kami akan menuntaskan masalah yang sebenarnya sudah ada sebelum kami menjabat di Kementerian BUMN," ungkap Erick, Senin (31/7/2023).
Kementerian BUMN, lanjut Erick, bekerja keras agar persoalan yang diwariskan eks BUMN Karya itu bisa dituntaskan. Tak hanya utang, proyek infrastruktur yang sebelumnya dikerjakan Istaka akan juga akan diselesaikan.
Saat ini perkara Istaka Karya masih ditangani Pengadilan Jakarta Pusat. Artinya, proses pembayaran utang perusahaan dan persoalan lain menjadi tanggung jawab pengadilan.
"Persoalan yang menimpa para UMKM serta vendor-vendor pembangunan infrastruktur diselesaikan melalui proses pengadilan, kurator dan kreditur akan mengumumkan," katanya.
Dalam pengerjaan proyek infrastruktur sebelumnya, Istaka Karya melibatkan banyak UMKM dan vendor. Salah satunya, Proyek Jalan Tol Ir. Sedyatmo periode 2007-2008.
Meski demikian, proyek tersebut belum dibayar Istaka Karya sejak 2011 silam. Kala itu, perseroan dikenakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berakhir dengan homologasi atau kesepakatan damai dengan kreditur.