Begini Cara Erick Thohir Bereskan Utang Istaka Karya ke Vendor
Senin, 31 Juli 2023 - 08:21 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini perkara Istaka Karya masih ditangani Pengadilan Jakarta Pusat. Artinya, proses pembayaran utang perusahaan dan persoalan lain menjadi tanggung jawab pengadilan.
"Persoalan yang menimpa para UMKM serta vendor-vendor pembangunan infrastruktur diselesaikan melalui proses pengadilan, kurator dan kreditur akan mengumumkan," katanya.
Dalam pengerjaan proyek infrastruktur sebelumnya, Istaka Karya melibatkan banyak UMKM dan vendor. Salah satunya, Proyek Jalan Tol Ir. Sedyatmo periode 2007-2008.
Meski demikian, proyek tersebut belum dibayar Istaka Karya sejak 2011 silam. Kala itu, perseroan dikenakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berakhir dengan homologasi atau kesepakatan damai dengan kreditur.
Sehingga, utang Istaka Karya pun dikonversi menjadi saham sejak 2013. Hanya saja, pada 2022 lalu, perusahaan justru dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berakhir pada pembubaran pada Maret 2023.
Tercatat, perusahaan mewarisi utang Rp1,08 triliun. Pada 2021, eks BUMN konstruksi itu memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara, total aset perusahaan hanya berada di angka Rp514 miliar saja.
"Persoalan yang menimpa para UMKM serta vendor-vendor pembangunan infrastruktur diselesaikan melalui proses pengadilan, kurator dan kreditur akan mengumumkan," katanya.
Dalam pengerjaan proyek infrastruktur sebelumnya, Istaka Karya melibatkan banyak UMKM dan vendor. Salah satunya, Proyek Jalan Tol Ir. Sedyatmo periode 2007-2008.
Meski demikian, proyek tersebut belum dibayar Istaka Karya sejak 2011 silam. Kala itu, perseroan dikenakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berakhir dengan homologasi atau kesepakatan damai dengan kreditur.
Sehingga, utang Istaka Karya pun dikonversi menjadi saham sejak 2013. Hanya saja, pada 2022 lalu, perusahaan justru dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berakhir pada pembubaran pada Maret 2023.
Tercatat, perusahaan mewarisi utang Rp1,08 triliun. Pada 2021, eks BUMN konstruksi itu memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara, total aset perusahaan hanya berada di angka Rp514 miliar saja.
Lihat Juga :