Pemegang Polis WanaArtha Life Ajukan Class Action ke PN Jakarta Selatan

Rabu, 29 Juli 2020 - 09:12 WIB
loading...
Pemegang Polis WanaArtha...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WAL) secara resmi mengajukan tuntutan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (PN Jaksel) Kamis (23/7/2020). Class action dilakukan setelah upaya praperadilan yang ditempuh para pemegang polis dinyatakan gugur oleh PN Jaksel karena pokok perkara telah digelar di PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Asuransi Jiwasraya.

Pemicu upaya hukum yang dilakukan oleh WanaArtha Life maupun para pemegang polis karena telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) atas pemblokiran dan penyitaan efek rekening WanaArtha Life oleh Kejaksaan Agung (KJ) pada Januari 2020 yang berakibat gagal bayar kewajiban perusahaan asuransi yang telah berdiri sejak 1974 ini kepada nasabah atau pemegang polis. Hingga saat ini rekening WanaArtha Life masih disita oleh Kejaksaan Agung. (Baca: Jiwasraya tetap Dibubarkan, Dirut pede Diselamatkan erick Thohir-Sri Mulyani)

“Kami mengupayakan class action setelah Praperadilan WanaArtha Life digugurkan oleh PN Jaksel yang ironisnya majelis hakim belum memeriksa substansi praperadilan dan bukti-bukti serta keterangan saksi fakta maupun ahli yang diajukan di persidangan praperadilan atas penyitaan akibat perbuatan melawan hukum oleh Kejagung yang dilakukan tidak sesuai dengan KUHAP dan UU Pasar Modal mengenai penyitaan rekening efek," ujar Wahjudi, perwakilan pemegang polis WanaArtha Life, di Jakarta baru-baru ini.

Wahjudi sebagai nasabah WanaArtha Life selama 26 tahun menegaskan, penyitaan terhadap rekening efek WanaArtha Life merupakan tindakan semena-mena dan bertentangan dengan hukum. Terlebih, banyak PP yang menggantungkan nasib dan penghidupan dari investasi yang dipercayakan kepada WanaArtha Life.

"Jujur saya tidak paham akar masalahnya hingga uang kami disita. Mengapa otoritas negara di bidang hukum dan keuangan yang harusnya melindungi hak-hak asasi nasabah atau pemegang polis justru telah memblokir dan menyita rekening efek WanaArtha Life yang di dalamnya terdapat dana kelolaan pemegang polis tanpa prosedur pemeriksaan yang mendalam terhadap adanya dugaan kuat terhadap tipikor,” keluhnya. (Baca juga: Taliban Umumkan Gencatan Senjata saat Idul Adha di Afghanistan)

Selain itu, Yanto, salah satu pemegang polis dari Surabaya, mengaku sangat tersiksa akibat penyitaan ini. Pasalnya, Yanto harus menanggung lima jiwa. Selain keluarganya, ibunya pun sakit sesak nafas sejak 2013. “Sekarang bagaimana bisa beli obat yang dibutuhkan, mahal, dan harus juga menyediakan oksigen 24 jam? Jadi tolong majelis hakim bisa terbuka nurani dan hati serta bertindak adil kepada kami untuk mengabulkan pembukaan sita. Kalau ini tidak dikabulkan, keluarga kami semakin menderita dan mempercepat serumah harus mati," tuturnya.

Kuasa hukum pemegang polis, Ester I Jusuf, mengatakan, setidaknya ada 15 orang pemegang polis WAL yang mengajukan gugatan class action. Mereka adalah pemegang produk WAL Invest, Wana Multi Protector, dan Asuransi Wana Saving Plus. (Lihat videonya: Mengaku Bisa Gandakan Uang Triliunan, Seorang Dukun di Malang Diciduk Polisi)

Ester menjelaskan, rekening efek maupun reksa dana yang saat ini disita tidak memiliki keterkaitan dengan kasus PT Jiwasraya yang proses hukumnya sedang berjalan. “Rekening yang disita Kejaksaan Agung dikelola oleh WanaArtha, bukan dimiliki, diperoleh, ataupun karena hasil dari tindak pidana korupsi Jiwasraya. Bahkan dalam surat dakwaan para terdakwa atas kasus Jiwasraya, tidak ada satu pun fakta yang menjelaskan rekening reksa dana maupun efek ini milik para terdakwa,” ucapnya.

Direktur Utama WanaArtha Life Yanes Y Matulatuwa mengungkapkan, perusahaan tetap menghormati langkah class action yang dilakukan oleh para pemegang polis karena hal itu merupakan hak yang dilindungi undang-undang. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gandeng Induk Usaha,...
Gandeng Induk Usaha, BRI Life Perluas Aksesibilitas Produk Asuransi Kesehatan yang Inklusif
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
Manulife Indonesia Cetak...
Manulife Indonesia Cetak Laba Rp1,28 Triliun Sepanjang 2025, Unit Syariah Rp17,37 M
Jaga Pertumbuhan Bisnis...
Jaga Pertumbuhan Bisnis dan Transformasi, BRI Life Unjuk Gigi di Digital Forum 2026
Hadirkan Perlindungan...
Hadirkan Perlindungan Jiwa yang Fleksibel lewat My Prime Term Protection-Plan Series
BRI Life Bayarkan Klaim...
BRI Life Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,17 Triliun di Kuartal I-2026
Saat Kerja Keras dan...
Saat Kerja Keras dan Dedikasi Mendapat Penghargaan
FIFGROUP Pamer Gedung...
FIFGROUP Pamer Gedung Mewah dan Atap Listrik Matahari!
Laba FIFGROUP Tembus...
Laba FIFGROUP Tembus Rp4,6 Triliun: Bukti Konsumsi Otomotif 2026 Masih Digdaya
Rekomendasi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
Megawati Hangestri Gabung...
Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea Selatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved