Tarif Angkutan Penyeberangan di 29 Lintasan Naik Mulai Besok, Berikut Daftar Terbarunya

Rabu, 02 Agustus 2023 - 20:30 WIB
loading...
Tarif Angkutan Penyeberangan...
Berikut tarif baru penyeberangan di 29 lintasan yang akan mengalami kenaikan mulai Kamis (3/8/2023) pukul 00.00 WIB. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menerapkan penyesuaian tarif baru pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia mulai Kamis (3/8/2023) pukul 00.00 WIB. Hal ini mengacu kepada telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.



Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian tarif ini dipastikan selaras dengan peningkatan kualitas pelayanan. Perbedaan nilai tarif ini juga tidak semata untuk keuntungan salah satu pihak, ada dasar pertimbangan di mana akhirnya diputuskan penyesuaian tarif ini memang diperlukan.

“Kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar berdampak signifikan pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Berdasarkan pertimbangan ini, penyesuaian tarif dirasa perlu dilakukan,” jelas Shelvy dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).



Shelvy menerangkan, seiring dengan penyesuaian tarif, ASDP juga telah mengupayakan peningkatan pelayanan penyeberangan dan pelabuhan dengan mempersiapkan layanan Dermaga Eksekutif II di Merak-Bakauheni. Hal ini sebagai bentuk komitmen ASDP untuk melakukan optimalisasi pelayanan dengan mengutakaman kepuasan pelanggan.

Selain itu, juga dilakukan penambahan infrastruktur penunjang layanan pengguna jasa diantaranya access bridge penghubung terminal eksekutif, penyediaan garbarata dermaga eksekutif II, penambahan kapasitas serta renovasi ruang tunggu layanan eksekutif II, khususnya di Pelabuhan Merak dan Bakauheni yang diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pengguna jasa.

Adapun penyesuaian tarif resmi diberlakukan pada 3 Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan yakni, Merak - Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.

Rincian Tarif Terbaru Lintas Merak-Bakauheni
Penyesuaian tarif dilakukan untuk kedua jenis layanan reguler maupun express. Adapun rincian perubahan tarif dermaga regular telah diinformasikan sebagai berikut :

Pejalan Kaki
• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp21.600 menjadi Rp22.700.
• Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp1.750 menjadi Rp1.800.

Kendaraan
• Golongan I (sepeda): dari Rp25.100 menjadi Rp26.500.
• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp58.550 menjadi Rp62.100.
• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp126.350 menjadi Rp133.000.
• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp457.700 menjadi Rp481.800,
• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp425.250 menjadi Rp447.800,
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp916.250 menjadi Rp963.800,
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp792.750 menjadi Rp835.300,
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp1.516.500 menjadi Rp1.594.800,
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200,
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400,
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400,
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.546.500 menjadi Rp3.755.000.

Adapun penyesuaian tarif juga akan diterapkan pada layanan kapal ekspress Merak-Bakauheni dengan rincian sebagai berikut :

Pejalan Kaki
• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp77.000 menjadi Rp78.000.
• Bayi (di bawah 2 tahun): Rp4.000.

Kendaraan
• Golongan I (sepeda): dari Rp78.000 menjadi Rp80.000.
• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp108.000 menjadi Rp120.000.
• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp168.000 menjadi Rp180.000.
• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp644.000 menjadi Rp670.000.
• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp457.000 menjadi Rp480.000.
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp1.138.000 menjadi Rp1.190.000.
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp828.000 menjadi Rp880.000.
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp1.897.000 menjadi Rp1.980.000.
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp1.264.000 menjadi Rp1.330.000.
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp1.792.000 menjadi Rp1.900.000.
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp2.367.000 menjadi Rp2.500.000.
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.606.000 menjadi Rp3.820.000.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1460 seconds (0.1#10.140)