5 Perusahaan Asuransi Bermasalah, OJK Tolak Tim Likuidasi Kresna Life
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengungkapkan saat ini terdapat 5 perusahaan asuransi bermasalah, yang masuk dalam daftar pengawasan khusus. Namun, OJK belum merinci perusahaan mana saja yang masuk dalam daftar tersebut.
"Proses-proses sedang dilakukan untuk terus kami tangani. Tapi mohon maaf kami tidak bisa menyebutkan nama-nama perusahaan yang dimaksud," kata Ogi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (3/8/2023) kemarin.
Berdasarkan laporan OJK telah mencabut izin dua perusahaan yaitu PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) dan PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Terkait proses likuidasi Kresna Life, Ogi membeberkan bahwa OJK telah menerima keputusan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara sirkular terkait pembubaran dan pembentukan tim likuidasi Kresna Life.
Terkait pengajuan pembentukan tim likuidasi Kresna Life, OJK menolak karena tidak memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK). Di mana, 15 hari sebelum RUPS untuk pembubaran dan pembentukan tim likuidasi, maka nama-nama calon tim likuidasi harus disampaikan kepada OJK dan memenuhi syarat-syarat keanggotaan tim likuidasi tersebut. "Hal ini tidak dilakukan oleh Kresna Life," imbuh Ogi.
Oleh karena itu, lanjut Ogi, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pemegang saham Kresna Life untuk mengajukan revisi tim likuidasinya, dan menyertakan calon-calon yang akan duduk sebagai tim likuidasi kepada OJK.
Melalui pertemuan tersebut, OJK berharap Kresna Life segera menyampaikan nama-nama calon tim likuidasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah itu, kata Ogi, OJK akan merespons usulan dari tim likuidasi dilanjutkan persetujuan dari seluruh pemegang saham.
"Proses-proses sedang dilakukan untuk terus kami tangani. Tapi mohon maaf kami tidak bisa menyebutkan nama-nama perusahaan yang dimaksud," kata Ogi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (3/8/2023) kemarin.
Berdasarkan laporan OJK telah mencabut izin dua perusahaan yaitu PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) dan PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Terkait proses likuidasi Kresna Life, Ogi membeberkan bahwa OJK telah menerima keputusan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara sirkular terkait pembubaran dan pembentukan tim likuidasi Kresna Life.
Terkait pengajuan pembentukan tim likuidasi Kresna Life, OJK menolak karena tidak memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK). Di mana, 15 hari sebelum RUPS untuk pembubaran dan pembentukan tim likuidasi, maka nama-nama calon tim likuidasi harus disampaikan kepada OJK dan memenuhi syarat-syarat keanggotaan tim likuidasi tersebut. "Hal ini tidak dilakukan oleh Kresna Life," imbuh Ogi.
Oleh karena itu, lanjut Ogi, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pemegang saham Kresna Life untuk mengajukan revisi tim likuidasinya, dan menyertakan calon-calon yang akan duduk sebagai tim likuidasi kepada OJK.
Melalui pertemuan tersebut, OJK berharap Kresna Life segera menyampaikan nama-nama calon tim likuidasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah itu, kata Ogi, OJK akan merespons usulan dari tim likuidasi dilanjutkan persetujuan dari seluruh pemegang saham.
(nng)