5 Perusahaan Asuransi Bermasalah, OJK Tolak Tim Likuidasi Kresna Life
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 15:30 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sejumlah perusahaan asuransi yang bermasalah masuk dalam pengawasan khusus. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengungkapkan saat ini terdapat 5 perusahaan asuransi bermasalah, yang masuk dalam daftar pengawasan khusus. Namun, OJK belum merinci perusahaan mana saja yang masuk dalam daftar tersebut.
"Proses-proses sedang dilakukan untuk terus kami tangani. Tapi mohon maaf kami tidak bisa menyebutkan nama-nama perusahaan yang dimaksud," kata Ogi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (3/8/2023) kemarin.
Berdasarkan laporan OJK telah mencabut izin dua perusahaan yaitu PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) dan PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Terkait proses likuidasi Kresna Life, Ogi membeberkan bahwa OJK telah menerima keputusan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara sirkular terkait pembubaran dan pembentukan tim likuidasi Kresna Life.
Baca Juga: OJK Buka-bukaan Soal Kondisi Perbankan Nasional Per Juni 2023
Terkait pengajuan pembentukan tim likuidasi Kresna Life, OJK menolak karena tidak memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK). Di mana, 15 hari sebelum RUPS untuk pembubaran dan pembentukan tim likuidasi, maka nama-nama calon tim likuidasi harus disampaikan kepada OJK dan memenuhi syarat-syarat keanggotaan tim likuidasi tersebut. "Hal ini tidak dilakukan oleh Kresna Life," imbuh Ogi.
"Proses-proses sedang dilakukan untuk terus kami tangani. Tapi mohon maaf kami tidak bisa menyebutkan nama-nama perusahaan yang dimaksud," kata Ogi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (3/8/2023) kemarin.
Berdasarkan laporan OJK telah mencabut izin dua perusahaan yaitu PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) dan PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Terkait proses likuidasi Kresna Life, Ogi membeberkan bahwa OJK telah menerima keputusan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara sirkular terkait pembubaran dan pembentukan tim likuidasi Kresna Life.
Baca Juga: OJK Buka-bukaan Soal Kondisi Perbankan Nasional Per Juni 2023
Terkait pengajuan pembentukan tim likuidasi Kresna Life, OJK menolak karena tidak memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK). Di mana, 15 hari sebelum RUPS untuk pembubaran dan pembentukan tim likuidasi, maka nama-nama calon tim likuidasi harus disampaikan kepada OJK dan memenuhi syarat-syarat keanggotaan tim likuidasi tersebut. "Hal ini tidak dilakukan oleh Kresna Life," imbuh Ogi.
Lihat Juga :