34 Ribu Hektare Tanah di IKN Nusantara Dipastikan Telah Berkepastian Hukum
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 22:42 WIB
loading...
Sebanyak 34 ribu hektare tanah di IKN Nusantara telah berkepastian hukum, untuk memberikan kepastian hak atas tanah, sehingga investor segera datang kemudian kawasan IKN menjadi sumber ekonomi baru. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan, saat ini sebanyak 34 ribu hektare tanah di IKN telah berkepastian hukum.
Baca Juga: Luhut Gandeng China Bikin Desain Tata Kota IKN, Target 6 Bulan Rampung
Setelah melalui proses pengadaan tanah dari pelepasan kawasan hutan dan dinyatakan clean and clear, maka pada Kamis (3/8/2023) bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Kementerian ATR/BPN menyerahkan tiga sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Badan Otorita IKN (OIKN). Sertifikat diserahkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto kepada Wakil Kepala Badan OIKN, Dhony Rahajoe.
Dengan terbitnya Sertifikat HPL OIKN ini artinya seluas kurang lebih 34.035,73 hektare tanah di IKN telah berkepastian hukum. Adapun luasan dari masing-masing bidang tanah yang telah bersertifikat di antaranya 253,39 hektare, 25.637,86 hektare, dan 8.144,48 hektare.
"Itu bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sehingga investor segera datang dan diberikan kepastian hukum, kemudian kawasan IKN menjadi sumber ekonomi baru," kata Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).
Baca Juga: Masalah Tanah Selesai, Kementerian ATR/BPN Rampungkan 12 Paket Pengadaan Lahan di IKN
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau agar Badan OIKN dapat segera memproses pembuatan perjanjian kerja sama dengan PSSI dan Bank Indonesia. Dengan demikian, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Bank Indonesia dan PSSI di atas HPL Badan OIKN dapat segera diterbitkan.
Baca Juga: Luhut Gandeng China Bikin Desain Tata Kota IKN, Target 6 Bulan Rampung
Setelah melalui proses pengadaan tanah dari pelepasan kawasan hutan dan dinyatakan clean and clear, maka pada Kamis (3/8/2023) bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Kementerian ATR/BPN menyerahkan tiga sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Badan Otorita IKN (OIKN). Sertifikat diserahkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto kepada Wakil Kepala Badan OIKN, Dhony Rahajoe.
Dengan terbitnya Sertifikat HPL OIKN ini artinya seluas kurang lebih 34.035,73 hektare tanah di IKN telah berkepastian hukum. Adapun luasan dari masing-masing bidang tanah yang telah bersertifikat di antaranya 253,39 hektare, 25.637,86 hektare, dan 8.144,48 hektare.
"Itu bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sehingga investor segera datang dan diberikan kepastian hukum, kemudian kawasan IKN menjadi sumber ekonomi baru," kata Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).
Baca Juga: Masalah Tanah Selesai, Kementerian ATR/BPN Rampungkan 12 Paket Pengadaan Lahan di IKN
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau agar Badan OIKN dapat segera memproses pembuatan perjanjian kerja sama dengan PSSI dan Bank Indonesia. Dengan demikian, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Bank Indonesia dan PSSI di atas HPL Badan OIKN dapat segera diterbitkan.
Lihat Juga :