34 Ribu Hektare Tanah di IKN Nusantara Dipastikan Telah Berkepastian Hukum

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 22:42 WIB
loading...
34 Ribu Hektare Tanah...
Sebanyak 34 ribu hektare tanah di IKN Nusantara telah berkepastian hukum, untuk memberikan kepastian hak atas tanah, sehingga investor segera datang kemudian kawasan IKN menjadi sumber ekonomi baru. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan, saat ini sebanyak 34 ribu hektare tanah di IKN telah berkepastian hukum.



Setelah melalui proses pengadaan tanah dari pelepasan kawasan hutan dan dinyatakan clean and clear, maka pada Kamis (3/8/2023) bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Kementerian ATR/BPN menyerahkan tiga sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Badan Otorita IKN (OIKN). Sertifikat diserahkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto kepada Wakil Kepala Badan OIKN, Dhony Rahajoe.

Dengan terbitnya Sertifikat HPL OIKN ini artinya seluas kurang lebih 34.035,73 hektare tanah di IKN telah berkepastian hukum. Adapun luasan dari masing-masing bidang tanah yang telah bersertifikat di antaranya 253,39 hektare, 25.637,86 hektare, dan 8.144,48 hektare.

"Itu bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sehingga investor segera datang dan diberikan kepastian hukum, kemudian kawasan IKN menjadi sumber ekonomi baru," kata Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).



Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau agar Badan OIKN dapat segera memproses pembuatan perjanjian kerja sama dengan PSSI dan Bank Indonesia. Dengan demikian, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Bank Indonesia dan PSSI di atas HPL Badan OIKN dapat segera diterbitkan.

"Untuk kita bisa mengendalikan tanah di kawasan IKN, kita berikan HPL yang langsung di bawah Kepala OIKN. Dan semua pembangunan di atas kawasan kita berikan HGB," sambungnya.

Wakil Kepala Badan OIKN, Dhony Rahajoe dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasi terhadap penyelesaian proses penerbitan sertifikat. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu tonggak sejarah yang penting dalam pembangunan ibu kota negara.

"Terbitnya HPL ini memberikan kepastian hak pengelolaan kepada otorita di atas tanah 34 ribu hektare. Dengan terbitnya sertifikat maka pembangunan akan segera terwujud," imbuhnya.

Dhony Rahajoe mengungkapkan, di kawasan IKN sendiri dalam waktu dekat akan dibangun satu sekolah dan dua hotel bintang 4 dari swasta yang sama-sama bertaraf internasional, pusat perbelanjaan, kantor bersama BUMN, kantor PSSI, dan Bank Indonesia.

"Jadi ini sangat ditunggu untuk mendorong sektor swasta dan pelaku usaha terlibat dalam pembangunan IKN. Kepastian hukum ini berpengaruh besar, para pihak yang telah menyatakan akan turut dalam pembangunan akan semakin mantap dan yakin melakukan pembangunan di IKN," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1869 seconds (0.1#10.140)