Jokowi Bubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Sabtu, 05 Agustus 2023 - 09:28 WIB
loading...
Presiden Jokowi resmi membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) membubarkan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) mulai Jumat (4/8/2023).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19. Perpres tersebut diundangkan dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023 oleh Presiden Jokowi.
"Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," dikutip pada Pasal 1 Perpres tersebut, Sabtu (5/8/2023).
Baca Juga: Fenomena Baru, Pandemi Covid-19 Picu Pubertas Dini pada Anak Perempuan
Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran komite penanganan 19 dan pemulihan ekonomi nasional, pelaksanaan covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19. Perpres tersebut diundangkan dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023 oleh Presiden Jokowi.
"Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," dikutip pada Pasal 1 Perpres tersebut, Sabtu (5/8/2023).
Baca Juga: Fenomena Baru, Pandemi Covid-19 Picu Pubertas Dini pada Anak Perempuan
Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran komite penanganan 19 dan pemulihan ekonomi nasional, pelaksanaan covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Lihat Juga :