Jokowi Bubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 09:28 WIB
loading...
A A A
Pelaksanaan Penanganan covid-19 pada masa endemi yang bersifat lintas Kementerian dan atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan covid-19 yang meliputi pelibatan Kementerian lembaga dan atau pemerintahan daerah terkait, penugasan kepada badan Nasional penanggulangan bencana, kerjasama dalam pengadaan vaksin obat dan alat kesehatan sesuai kebutuhan dan pendanaan.

"Ketentuan mengenai standar operasional prosedur penanganan covid 19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan peraturan menteri kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri koordinator bidang perekonomian menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan Menteri Keuangan menteri dalam negeri dan atau menteri kepala lembaga lain yang dipandang perlu," bunyi Pasal 2 ayat 3.

Terkait Obat dan vaksin covid 19 yang telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 di Indonesia, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kadaluarsa

Obat untuk vaksin covid-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat sebelum berlakunya Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi keamanan dan mutu

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan obat dan vaksin covid 19 sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala badan pengawas obat dan makanan," bunyi Pasal 3.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Ketiga Kalinya, Para...
Ketiga Kalinya, Para Ahli Tak Melihat Perbaikan Ekonomi Indonesia
Itung-itungan Risiko...
Itung-itungan Risiko Utang Whoosh, Balik Modal Bisa Sampai 100 Tahun
Pemerintah Rancang Perpres...
Pemerintah Rancang Perpres Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kelas III
Terganjal Utang Whoosh,...
Terganjal Utang Whoosh, AHY Blak-blakan soal Nasib Kereta Cepat Jakarta-Surabaya
Purbaya Disebut Temukan...
Purbaya Disebut Temukan Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Ini Penjelasan Kemenkeu
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Jokowi Buka Suara! Soal...
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Rekomendasi
Jonatan Christie Tak...
Jonatan Christie Tak Mau Terbebani Ekspektasi di Final Indonesia Open 2026
AS Pertimbangkan Gunakan...
AS Pertimbangkan Gunakan Aset Iran untuk Biaya Rekonstruksi Negara-negara Teluk
Permukiman Prasejarah...
Permukiman Prasejarah Ditemukan di Gurun Yordania
Berita Terkini
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
Infografis
Mahasiswi ITB Ditangkap...
Mahasiswi ITB Ditangkap Gara-gara Meme Prabowo dan Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved