Waskita Karya Gagal Bayar Obligasi Rp135,5 M, Jatuh Tempo 6 Agustus 2023
Sabtu, 05 Agustus 2023 - 16:00 WIB
loading...
Waskita Karya gagal bayar obligasi. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) menyatakan tidak dapat melakukan penyetoran pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020. Jumlah pokok surat utang Seri B yang harusnya dibayarkan mencapai Rp135,5 miliar, dengan bunga tetap 10,75 persen per tahun.
"Pada tanggal 4 Agustus 2023, Perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (PUB IV Tahap I Tahun 2020)," kata Direktur Utama WSKT, Mursyid, di keterbukaan informasi, Sabtu (5/8/2023).
Baca Juga: Dirundung Utang, Waskita Karya Tunda Pembayaran Bunga Obligasi
Emiten BUMN konstruksi itu juga tidak melakukan pembayaran bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020. Perseroan juga telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat pada 30 Mei 2023.
Terpisah, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengonfirmasi bahwa WSKT belum membayarkan dana pokok dan bunga untuk pelunasan surat utang sesuai yang dijanjikan
"Pada tanggal 4 Agustus 2023, Perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (PUB IV Tahap I Tahun 2020)," kata Direktur Utama WSKT, Mursyid, di keterbukaan informasi, Sabtu (5/8/2023).
Baca Juga: Dirundung Utang, Waskita Karya Tunda Pembayaran Bunga Obligasi
Emiten BUMN konstruksi itu juga tidak melakukan pembayaran bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020. Perseroan juga telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat pada 30 Mei 2023.
Terpisah, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengonfirmasi bahwa WSKT belum membayarkan dana pokok dan bunga untuk pelunasan surat utang sesuai yang dijanjikan
Lihat Juga :