Waskita Karya Gagal Bayar Obligasi Rp135,5 M, Jatuh Tempo 6 Agustus 2023

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 16:00 WIB
loading...
Waskita Karya Gagal...
Waskita Karya gagal bayar obligasi. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) menyatakan tidak dapat melakukan penyetoran pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020. Jumlah pokok surat utang Seri B yang harusnya dibayarkan mencapai Rp135,5 miliar, dengan bunga tetap 10,75 persen per tahun.

"Pada tanggal 4 Agustus 2023, Perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (PUB IV Tahap I Tahun 2020)," kata Direktur Utama WSKT, Mursyid, di keterbukaan informasi, Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga: Dirundung Utang, Waskita Karya Tunda Pembayaran Bunga Obligasi

Emiten BUMN konstruksi itu juga tidak melakukan pembayaran bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020. Perseroan juga telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat pada 30 Mei 2023.

Terpisah, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengonfirmasi bahwa WSKT belum membayarkan dana pokok dan bunga untuk pelunasan surat utang sesuai yang dijanjikan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Marketing CoE Danantara,...
Marketing CoE Danantara, Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center
Jasa Marga Perkuat Penciptaan...
Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan, Selaras Arah Transformasi Danantara
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
Danantara Mulai Merger...
Danantara Mulai Merger Empat Perusahaan Pengelola Aset BUMN
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Sucofindo Buka Lowongan...
Sucofindo Buka Lowongan Kerja 2026, Lulusan D3/S1 Berbagai Jurusan Merapat!
Rekomendasi
Messi, Yamal, dan Takdir...
Messi, Yamal, dan Takdir Angka 19
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
Beasiswa LPDP 2026:...
Beasiswa LPDP 2026: Cara Memilih Perguruan Tinggi di Luar Daftar Tujuan LPDP
Berita Terkini
Marketing CoE Danantara,...
Marketing CoE Danantara, Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center
Kilau Emas Kembali Lagi...
Kilau Emas Kembali Lagi usai Menguat Rp8 Ribu, Buyback Naik Rp16.000 per Gram
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Sumbagut: Antrean BBM di SPBU Mulai Terurai
Hutan Gundul, Cadangan...
Hutan Gundul, Cadangan Devisa Menguap! Mantan Menkeu Bongkar Patgulipat Ekspor Tambang
Dari Medan hingga Jakarta,...
Dari Medan hingga Jakarta, Keseruan Nobar Piala Dunia 2026 Bersama BRI Satukan Kita!
Jaga Pasokan BBM di...
Jaga Pasokan BBM di Sumut: Pertamina Tindak Mobil Tangki Nakal, Terminal dan SPBU Siaga 24 Jam
Infografis
Fakta Puncak Hujan Meteor...
Fakta Puncak Hujan Meteor yang Akan Terjadi 13 Agustus 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved