Kemenkeu Berkomitmen Jalankan Kebijakan Penyederhanaan Tarif Cukai
Rabu, 29 Juli 2020 - 18:41 WIB
loading...
Pemerintah mengendalikan rokok pada anak. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertegas komitmennya untuk menjalankan kebijakan penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau yang telah termaktub dalam Perpres 18 Tahun 2020 melalui Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024.Melalui beleid yang juga dipastikan tercantum pada PMK 77 Tahun 2020 tersebut diyakini dapat mengurangi ketergantungan dan mengurangi konsumsi tembakau.
Kepala BKF Febrio Kacaribu menjelaskan anak-anak merupakan generasi bangsa yang kesejahteraan dan kesehatannya harus dilindungi termasuk dari konsumsi rokok. Arah pembangunan nasional 2020-2024 sangat jelas yakni pembangunan sumber daya manusia, dengan menjamin kesehatan ibu hamil, kesehatan bayi, balita, anak sekolah, penurunan stunting, pendidikan dan lainnya.
"Ada Perpres 18/2020 sebagai arahan baru. Dari 2020, data terakhir 9,1% 2018, kita mau perokok anak bisa turun ke 8,7% dalam beberapa tahun ke depan. Reformasi kebijakan cukai , sistem cukai diperbaiki, struktur cukai disederhanakan," ujaf Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Febrio Nathan Kacaribu di Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga: Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Dinilai Hanya Untungkan Industri Besar
Disampaikan Febrio, selain pengendalian, kebijakan simplifikasi juga akan memberikan optimalisasi pada negara. Namun demikian perlu kerja sama antar Kementerian, Pemerintah Daerah dan publik. "Tentang layer, intinya kita sederhanakan agar tidak banyak peredaran rokok ilegal, kepatuhan meningkat, penyederhanaan sistem administrasi, dan optimalisasi penerimaan negara," kata Febrio.
Kepala BKF Febrio Kacaribu menjelaskan anak-anak merupakan generasi bangsa yang kesejahteraan dan kesehatannya harus dilindungi termasuk dari konsumsi rokok. Arah pembangunan nasional 2020-2024 sangat jelas yakni pembangunan sumber daya manusia, dengan menjamin kesehatan ibu hamil, kesehatan bayi, balita, anak sekolah, penurunan stunting, pendidikan dan lainnya.
"Ada Perpres 18/2020 sebagai arahan baru. Dari 2020, data terakhir 9,1% 2018, kita mau perokok anak bisa turun ke 8,7% dalam beberapa tahun ke depan. Reformasi kebijakan cukai , sistem cukai diperbaiki, struktur cukai disederhanakan," ujaf Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Febrio Nathan Kacaribu di Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga: Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Dinilai Hanya Untungkan Industri Besar
Disampaikan Febrio, selain pengendalian, kebijakan simplifikasi juga akan memberikan optimalisasi pada negara. Namun demikian perlu kerja sama antar Kementerian, Pemerintah Daerah dan publik. "Tentang layer, intinya kita sederhanakan agar tidak banyak peredaran rokok ilegal, kepatuhan meningkat, penyederhanaan sistem administrasi, dan optimalisasi penerimaan negara," kata Febrio.
Lihat Juga :