Kemenperin Kaji Insentif Tambahan Mobil Hybrid Berbasis Emisi

Selasa, 08 Agustus 2023 - 22:25 WIB
loading...
Kemenperin Kaji Insentif...
Kemenperin sedang mengkaji pemberian tambahan insentif untuk kendaraan hybrid. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) sedang mengkaji pemberian tambahan insentif untuk kendaraan hybrid atau hybrid electric vehicle (HEV) di luar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 6% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier mengakui HEV memang dapat mengurangi emisi secara signifikan. Bahkan, saat ini, ada model HEV dengan emisi mencapai 75 gram/kilometer (km).



Berdasarkan hal tersebut, dia menyatakan bahwa pihaknya sedang menjajaki pemberian award kepada mobil hybrid. Namun, basisnya bukan pajak, melainkan emisi karbon yang dikeluarkan.

"Ini akan menjadi tambahan insentif mobil hybrid selain PPnBM 6% sesuai PP 74 Tahun 2021. Aturan ini akan dirilis secepatnya," ungkapnya dalam diskusi bertajuk Otomotif, Ujung Tombak Dekarbonisasi Indonesia di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Taufiek juga mengungkapkan, penjualan HEV saat ini memang lebih tinggi dibandingkan penjualan BEV. Alasannya sederhana, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan pengecasan baterai saat membawa HEV menempuh jarak jauh.

"Adapun jika memakai BEV, konsumen harus memperhitungkan daya baterai dan infrastruktur pengisian di tengah perjalanan," ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan HEV mencapai 17.280 unit per Juni 2023, dengan porsi 3,4% terhadap total pasar. Jumlah ini jauh melebihi BEV yang hanya 5.850 unit.

Penjualan HEV sampai Juni 2023 sudah melampaui torehan sepanjang 2022 yang mencapai 10.344 unit. Ini disebabkan hadirnya dua model baru, Toyota Innova Zenix dan Yaris Cross.

Taufiek menyatakan, pada prinsipnya, teknologi hijau akan diminati jika harganya di bawah teknologi yang tidak hijau. Atas dasar inilah pemerintah mengguyur insentif ke mobil elektrifikasi, terutama BEV baik ke konsumen maupun ke pemanufaktur.

"Konsumen mendapatkan PPnBM0%, PPN-DTP 10%, suku bunga rendah dan DP 0%, diskon tambah daya listrik, pelat nomer khusus, sedangkan untuk manufaktur diberikan insentif tax holiday, mini tak holiday, tax allowance, fasilitas BMDTP, dan super tax decution, berdasarkan Perpres 55 tahun 2019," paparnya.

Bahkan, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air, pemerintah kini tengah mempertimbangkan bea masuk 0% untuk BEV yang diimpor dalam bentuk utuh.

"Dalam Permenperin 6 Tahun 2022, pemerintah menargetkan produksi BEV roda empat mencapai 400 ribu unit, 2030 sebesar 600 ribu unit, dan 2035 sebanyak 1 juta unit," terang Taufiek.



Sementara itu, Sekretaris Gaikindo Kukuh Kumara menegaskan, sektor transportasi adalah kunci untuk menurunkan emisi di Indonesia. Itu sebabnya, sektor ini dituntut untuk menyediakan teknologi pengurangan emisi yang cocok untuk Indonesia. "Prinsipnya, Gaikindo mendukung semua pilihan teknologi untuk menurunkan emisi. Soal mana yang lebih disukai, itu diserahkan ke konsumen," kata dia.

Selain menyediakan pilihan powertrain ramah lingkungan, dia menegaskan, industri otomotif siap meningkatkan pemanfaatan energi bersih, seperti B30 yang dinaikkan menjadi B35 pada Februari 2023. "Bahkan, industri otomotif Indonesia siap menggunakan bahan bakar bensin dengan campuran etanol 5% hingga 10%," tuturnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1514 seconds (0.1#10.140)