PNS Tinggal di IKN Tidak Gratis, Kena Biaya Sewa Rusun
Kamis, 10 Agustus 2023 - 21:25 WIB
loading...
PNS yang tinggal di IKN dikenakan biaya sewa rusun. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ( IKN ) di Kalimantan Timur. Seiring pemindahan tersebut, maka sebagian penyelenggara di level eksekutif, legislatif, dan yudikatif juga akan bermigrasi ke IKN.
Terkait tempat tinggal, mereka akan dibebankan semacam biaya sewa. Sebab hunian yang disediakan di IKN bersifat rumah dinas sehingga tidak memiliki hak kepemilikan.
Baca Juga: Asyik, Anggota DPR Juga Kebagian Dibuatkan Rumah di IKN Nusantara
Direktur Jendral Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto mengatakan nantinya setelah rumah dinas penyelenggara dibangum akan diserahterimakan kepada Kementerian Sekretariat Negara dan menjadi Barang Milik Negara (BMN).
"Masuk rumah dinas bukan gratis. Rumah dinas kan ada mekanismenya. Semacam sewa. Tapi murah," ujar Iwan saat ditemui, Kamis (10/8/2023).
Sehingga nantinya terkait besaran harga, dan mekanisme sewanya lebih lanjut akan disusun oleh Kemensetneg dan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Ini kan kami cuma bangun, asetnya di bawah Setneg, dan nantinya Setneg yang menentukan," sambungnya.
Lebih lanjut Iwan menjelaskan nantinya rumah dinas maupun rumah jabatan yang dibangun untuk para penyelenggara negara itu sudah dilengkapi dengan segala perabotan rumah tangga. Bahkan Iwan memastikan para ASN maupun pejabat negara yang pindah ke IKN cukup membawa koper saja dan hunian siap ditinggali.
Terkait tempat tinggal, mereka akan dibebankan semacam biaya sewa. Sebab hunian yang disediakan di IKN bersifat rumah dinas sehingga tidak memiliki hak kepemilikan.
Baca Juga: Asyik, Anggota DPR Juga Kebagian Dibuatkan Rumah di IKN Nusantara
Direktur Jendral Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto mengatakan nantinya setelah rumah dinas penyelenggara dibangum akan diserahterimakan kepada Kementerian Sekretariat Negara dan menjadi Barang Milik Negara (BMN).
"Masuk rumah dinas bukan gratis. Rumah dinas kan ada mekanismenya. Semacam sewa. Tapi murah," ujar Iwan saat ditemui, Kamis (10/8/2023).
Sehingga nantinya terkait besaran harga, dan mekanisme sewanya lebih lanjut akan disusun oleh Kemensetneg dan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Ini kan kami cuma bangun, asetnya di bawah Setneg, dan nantinya Setneg yang menentukan," sambungnya.
Lebih lanjut Iwan menjelaskan nantinya rumah dinas maupun rumah jabatan yang dibangun untuk para penyelenggara negara itu sudah dilengkapi dengan segala perabotan rumah tangga. Bahkan Iwan memastikan para ASN maupun pejabat negara yang pindah ke IKN cukup membawa koper saja dan hunian siap ditinggali.
Lihat Juga :