Asyik, Anggota DPR Juga Kebagian Dibuatkan Rumah di IKN Nusantara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Selainpegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dan menteri, anggota DPR juga akan dibuatkan rumah diIbu Kota Nusantara ( IKN ).Rencana pembangunan rumah anggota DPR di Ibu Kota Nusantara sedang dipertimbangkan oleh pemerintah, yang akan dimulai setelah 2024.
Direktur Jendral Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Iwan Suprijanto menjelaskan nantinya skema kepemilikan hunian bagi anggota DPR sama halnya dengan rumah Pejabat Kementerian, maupun PNS, yaitu rumah negara alias rumah dinas yang dapat ditempati selama masa jabatan.
"Iya dibangun juga. Jenisnya sama, rumah negara," ujar Iwan saat ditemui MNC Portal di Kantornya, Rabu (9/8/2023).
Adapun bentuk rumahnya nanti, Iwan mengaku saat ini pihaknya masih menunggu dokumen RPK (Rencana Pembangunan Kota) dari Badan Otorita. Dokumen tersebut nantinya untuk menetapkan lebih lanjut dimana rumah anggota DPR akan dibangun, berapa lahan yang disediakan, dan bagaimana bentuknya.
"Sehingga dari lahan itu kita analisis berapa anggota DPR yang akan dipindahkan. 1.000 misalnya, dengan lahan yang ada apakah bisa rumah tapak atau low risk apartemen atau high risk apartemen dengan ukuran standar untuk mereka," kata Iwan.
Terkait ukurannya, Iwan mengaku, Kementerian PUPR sudah memiliki memiliki standar teknisnya. Kemungkinan rumah untuk para pejabat legislatif itu akan dibuat setara seperti yang dibangun untuk rumah dinas Menteri.
Akan tetapi, pembangunan rumah untuk anggota Legislatif di IKN itu belum masuk dalam budget APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang digelontorkan untuk pembangunan tahap awal. Sehingga kemungkinan akan dibangun setelah tahun 2024.
"Kalau melihat tahapannya itu setelah 2024. Belum (dibangun tahun ini), Itu masuk dalam program RPJM di kabinet ke depan," pungkasnya.
Direktur Jendral Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Iwan Suprijanto menjelaskan nantinya skema kepemilikan hunian bagi anggota DPR sama halnya dengan rumah Pejabat Kementerian, maupun PNS, yaitu rumah negara alias rumah dinas yang dapat ditempati selama masa jabatan.
"Iya dibangun juga. Jenisnya sama, rumah negara," ujar Iwan saat ditemui MNC Portal di Kantornya, Rabu (9/8/2023).
Baca Juga
Adapun bentuk rumahnya nanti, Iwan mengaku saat ini pihaknya masih menunggu dokumen RPK (Rencana Pembangunan Kota) dari Badan Otorita. Dokumen tersebut nantinya untuk menetapkan lebih lanjut dimana rumah anggota DPR akan dibangun, berapa lahan yang disediakan, dan bagaimana bentuknya.
"Sehingga dari lahan itu kita analisis berapa anggota DPR yang akan dipindahkan. 1.000 misalnya, dengan lahan yang ada apakah bisa rumah tapak atau low risk apartemen atau high risk apartemen dengan ukuran standar untuk mereka," kata Iwan.
Terkait ukurannya, Iwan mengaku, Kementerian PUPR sudah memiliki memiliki standar teknisnya. Kemungkinan rumah untuk para pejabat legislatif itu akan dibuat setara seperti yang dibangun untuk rumah dinas Menteri.
Akan tetapi, pembangunan rumah untuk anggota Legislatif di IKN itu belum masuk dalam budget APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang digelontorkan untuk pembangunan tahap awal. Sehingga kemungkinan akan dibangun setelah tahun 2024.
"Kalau melihat tahapannya itu setelah 2024. Belum (dibangun tahun ini), Itu masuk dalam program RPJM di kabinet ke depan," pungkasnya.
(akr)