Indonesia Re Terus Dorong Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Jum'at, 11 Agustus 2023 - 00:27 WIB
loading...
Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu bersama Prof. Hikmahanto Juwana dan narasumber lain dalam webinar bertajuk Business Judgement Rule pada Perspektif Batasan Kerugian Negara dalam Pengelolaan BUMN dan Anak BUMN, Rabu (11/8/2023). FOTO/dok.SINDOne
A
A
A
JAKARTA - PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dalam menjalankan usaha. Perusahaan menggelar webinar bertajuk Business Judgement Rule pada Perspektif Batasan Kerugian Negara dalam Pengelolaan BUMN dan Anak BUMN.
"Kami berfokus untuk memberikan edukasi terkait mekanisme dan prosedur business judgement rule yang harus diterapkan oleh jajaran direksi sebelum mengambil keputusan," ungkap Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu dalam webinar bertajuk Business Judgement Rule pada Perspektif Batasan Kerugian Negara Perusahaan BUMN, Rabu (11/8/2023).
Baca Juga: Terlalu Besar, OJK Akan Atur Dividen Jumbo Perbankan
Sebab itu, perusahaan terus meningkatkan kualitas yang bersih, efisien, transparan, jujur, dan bertanggung jawab. Maka dari itu, pemahaman tentang Business Judgement Rule dapat membantu meningkatkan kepercayaan diri jajaran direksi di suatu perusahaan, khususnya BUMN maupun anak perusahaan BUMN untuk mengambil risiko bisnis dengan tujuan pengembangan bisnis.
Adapun penerapan business judgement rule berhubungan erat dengan adanya kesengajaan (willens) dan menghendaki (wettens) pada diri direksi saat pengambilan keputusan. Apabila keduanya tidak dapat dibuktikan, maka direksi tidak berkesalahan. Prinsip ini juga sejalan dengan asas geen straf zonder schuld atau tidak ada pidana tanpa kesalahan, sehingga business judgement rule dapat menjadi perisai bagi direksi meskipun keputusan mereka berdampak pada kerugian bagi perusahaan.
"Kami berfokus untuk memberikan edukasi terkait mekanisme dan prosedur business judgement rule yang harus diterapkan oleh jajaran direksi sebelum mengambil keputusan," ungkap Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu dalam webinar bertajuk Business Judgement Rule pada Perspektif Batasan Kerugian Negara Perusahaan BUMN, Rabu (11/8/2023).
Baca Juga: Terlalu Besar, OJK Akan Atur Dividen Jumbo Perbankan
Sebab itu, perusahaan terus meningkatkan kualitas yang bersih, efisien, transparan, jujur, dan bertanggung jawab. Maka dari itu, pemahaman tentang Business Judgement Rule dapat membantu meningkatkan kepercayaan diri jajaran direksi di suatu perusahaan, khususnya BUMN maupun anak perusahaan BUMN untuk mengambil risiko bisnis dengan tujuan pengembangan bisnis.
Adapun penerapan business judgement rule berhubungan erat dengan adanya kesengajaan (willens) dan menghendaki (wettens) pada diri direksi saat pengambilan keputusan. Apabila keduanya tidak dapat dibuktikan, maka direksi tidak berkesalahan. Prinsip ini juga sejalan dengan asas geen straf zonder schuld atau tidak ada pidana tanpa kesalahan, sehingga business judgement rule dapat menjadi perisai bagi direksi meskipun keputusan mereka berdampak pada kerugian bagi perusahaan.
Lihat Juga :