Indonesia Re Terus Dorong Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Jum'at, 11 Agustus 2023 - 00:27 WIB
loading...
Indonesia Re Terus Dorong Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu bersama Prof. Hikmahanto Juwana dan narasumber lain dalam webinar bertajuk Business Judgement Rule pada Perspektif Batasan Kerugian Negara dalam Pengelolaan BUMN dan Anak BUMN, Rabu (11/8/2023). FOTO/dok.SINDOne
A A A
JAKARTA - PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dalam menjalankan usaha. Perusahaan menggelar webinar bertajuk Business Judgement Rule pada Perspektif Batasan Kerugian Negara dalam Pengelolaan BUMN dan Anak BUMN.

"Kami berfokus untuk memberikan edukasi terkait mekanisme dan prosedur business judgement rule yang harus diterapkan oleh jajaran direksi sebelum mengambil keputusan," ungkap Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu dalam webinar bertajuk Business Judgement Rule pada Perspektif Batasan Kerugian Negara Perusahaan BUMN, Rabu (11/8/2023).



Sebab itu, perusahaan terus meningkatkan kualitas yang bersih, efisien, transparan, jujur, dan bertanggung jawab. Maka dari itu, pemahaman tentang Business Judgement Rule dapat membantu meningkatkan kepercayaan diri jajaran direksi di suatu perusahaan, khususnya BUMN maupun anak perusahaan BUMN untuk mengambil risiko bisnis dengan tujuan pengembangan bisnis.

Adapun penerapan business judgement rule berhubungan erat dengan adanya kesengajaan (willens) dan menghendaki (wettens) pada diri direksi saat pengambilan keputusan. Apabila keduanya tidak dapat dibuktikan, maka direksi tidak berkesalahan. Prinsip ini juga sejalan dengan asas geen straf zonder schuld atau tidak ada pidana tanpa kesalahan, sehingga business judgement rule dapat menjadi perisai bagi direksi meskipun keputusan mereka berdampak pada kerugian bagi perusahaan.



Fungsi business judgement rule adalah sebagai pedoman dan petunjuk bagi direksi agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan keputusan bisnis. Pada konteks penanganan kerugian yang dialami oleh BUMN, baik dalam ranah hukum publik maupun dalam ranah hukum privat haruslah mengacu kepada dasar hukum yang berlaku.

Penegak hukum memiliki peran penting dalam memastikan BUMN bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari tindakan yang dapat merugikan negara. Secara keseluruhan, Business Judgement Rule memiliki peran penting dalam memberikan arahan bagi Direksi BUMN dan anak BUMN dalam mengambil keputusan bisnis yang tepat, namun tetap bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Penegak hukum, terutama KPK, memiliki tugas penting untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan BUMN yang merugikan negara agar dapat menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berintegritas.

"Kami berharap dengan diselenggarakannya webinar ini dapat memberikan manfaat yang bisa meningkatkan performa bisnis BUMN dan anak BUMN serta meningkatkan penerapan GCG yang baik," ujar Benny.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1756 seconds (0.1#10.140)