Besaran Gaji Pensiunan PNS Berbagai Golongan Tahun 2023, Ini Rinciannya

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 21:02 WIB
loading...
Besaran Gaji Pensiunan...
Besaran gaji pensiunan PNS ditetapkan berdasarkan golongan, masa kerja, dan gaji pokok. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gaji pensiunan PNS merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh negara kepada para abdi negara yang telah mendedikasikan dirinya pada negara. Adapun besaran pensiunan PNS ditetapkan berdasarkan golongan, masa kerja, dan gaji pokok terakhir yang diterima saat masih aktif.

Gaji pensiunan PNS juga akan disesuaikan dengan kenaikan gaji pokok PNS yang berlaku setiap tahun. Pada 2022, APBN 2022 memproyeksikan belanja pensiun PNS naik menjadi Rp119 triliun.

Besarnya anggaran pensiun sendiri berasal dari APBN karena pemerintahan pusat bakal membagi secara merata kepada seluruh daerah yang ada di Indonesia. Setiap tahun, pemerintah sendiri bakal melakukan perubahan besaran gaji yang diterima para pensiunan.

Baca Juga MenpanRB: Kenaikan Gaji ASN Sedang Dibahas

Berikut ini adalah besaran gaji pensiunan PNS dari berbagai golongan yang bakal diterima pada tahun 2023 ini.

Gaji Pensiunan PNS dari Berbagai Golongan

1. Gaji Pokok Pensiun PNS


Berikut adalah besaran gaji pokok atau gaji pensiunan PNS yang akan diterima pada saat pensiun atau tidak bekerja:

- Besaran Dana Pensiunan PNS Golongan I: Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900
- Besaran Dana Pensiunan PNS Golongan II: Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000
- Besaran Dana Pensiunan PNS Golongan III: Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800
- Besaran Dana Pensiunan PNS Golongan IV: Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900

2. Pensiun Pokok Pensiunan Janda/Duda PNS


Besaran pensiun dasar bagi janda atau duda PNS memang sedikit berbeda menurut golongannya. Berikut nominalnya:

- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan I : Rp1.170.600
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan II : Rp1.170.600 hingga Rp1.375.200
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan III : Rp1.170.600 hingga Rp1.727.000
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan IV : Rp1.170.600 hingga Rp2.124.500

3. Uang Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal Mati


Dalam hal PNS meninggal dunia dalam masa kerjanya, pasangannya berhak atas dana pensiunan khusus. Berikut jumlahnya:

- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan I : Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan II : Rp1.560.800 hingga Rp2.746.500
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan III : Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan IV : Rp2.111.400 hingga Rp4.243.600

Itulah informasi seputar gaji pensiunan PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019. Semoga bermanfaat!
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Cek Rekening, THR ASN...
Cek Rekening, THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair Rp22,8 Triliun
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp3 Triliun per Hari Ini
THR Karyawan Swasta...
THR Karyawan Swasta Wajib Cair H-7 Lebaran, PNS Duluan
MenpanRB Beri Semangat...
MenpanRB Beri Semangat ASN yang Bekerja di IKN: Wajah Peradaban Baru Indonesia
Kemenkeu Kaji Kenaikan...
Kemenkeu Kaji Kenaikan Gaji PNS usai Terima Surat MenPAN-RB
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Hari Pertama PNS WFH,...
Hari Pertama PNS WFH, Ini 5 Tips Kerja di Rumah Tetap Nyaman
Rekomendasi
All-Stars Kudus Pertahankan...
All-Stars Kudus Pertahankan Gelar MLSC All-Stars, 34 Talenta Terbaik Siap Tampil di SingaCup 2026
Carlos Ghosn Klaim Cuma...
Carlos Ghosn Klaim Cuma Dirinya yang Bisa Memperbaiki Nissan
Afrika Selatan Tersingkir,...
Afrika Selatan Tersingkir, Kanada Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Infografis
Negara-negara Ini Melakukan...
Negara-negara Ini Melakukan PHK Massal PNS, Indonesia Menyusul?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved