THR Karyawan Swasta Wajib Cair H-7 Lebaran, PNS Duluan

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:35 WIB
loading...
THR Karyawan Swasta...
Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dicairkan pada awal Ramadan 2026. Sementara itu, pekerja swasta diwajibkan menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

"Kalau secara aturan wajib H-7 (lebaran harus disalurkan). Kemudian kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya sesuai regulasi," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga: Cairkan THR PNS, TNI/Polri 2026, Purbaya Siapkan Rp55 Triliun

Yassierli menjelaskan, hingga kini Surat Edaran (SE) resmi terkait pemberian THR bagi pekerja swasta memang belum diterbitkan. Namun, ketentuan pembayaran paling lambat H-7 tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan bersifat wajib bagi perusahaan.

Ia menambahkan, pengumuman resmi mengenai kebijakan THR pekerja swasta serta Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring akan disampaikan bersamaan oleh Menteri Sekretaris Negara. “Kita tunggu, sekarang sedang berkoordinasi dengan Mensesneg, nanti diumumkan secara bersamaan. BHR, THR, dan seterusnya akan diumumkan,” katanya.



Menurut Yassierli, pihaknya telah berdiskusi dengan kalangan pengusaha dan operator ojek daring terkait rencana penyaluran THR dan BHR. Pemerintah menilai respons pelaku usaha sejauh ini positif dan menunjukkan komitmen untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pekerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Jenis Pekerjaan Ini...
Jenis Pekerjaan Ini Tak Termasuk Kategori WFH Tiap Jumat
Pegawai Swasta Didorong...
Pegawai Swasta Didorong Ikut WFH Seminggu Sekali, Menaker: Gaji Tetap Dibayar
Menaker Ungkap Temuan...
Menaker Ungkap Temuan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Full Karyawan
WFH ASN Berlaku Tiap...
WFH ASN Berlaku Tiap Jumat, Karyawan Swasta Tunggu Edaran Kemnaker
Cek Rekening, THR ASN...
Cek Rekening, THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair Rp22,8 Triliun
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Rekomendasi
Trump Ungkap 1.000 Rudal...
Trump Ungkap 1.000 Rudal Diarahkan ke Iran Jika Dia Dibunuh
Profil Joao Pinheiro,...
Profil Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Berita Terkini
RANS Resmi Jadi Perusahaan...
RANS Resmi Jadi Perusahaan Terbuka, Investor Sambut Positif Debut di Bursa
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Jadi Berapa?
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
Promo Spesial BRI Kartu...
Promo Spesial BRI Kartu Kredit: Jalan-Jalan Lebih Hemat Rp125.000 di tiket.com!
Imbal Hasil Obligasi...
Imbal Hasil Obligasi Kian Jadi Penentu Utama Pergerakan Valas
Infografis
7 Makanan yang Wajib...
7 Makanan yang Wajib Dikonsumsi untuk Meningkatkan Stamina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved