Pertamina Tindak Sejumlah Mitra Pascapenemuan Puluhan Ton BBM Ilegal di Sumut

Minggu, 13 Agustus 2023 - 06:58 WIB
loading...
Pertamina Tindak Sejumlah Mitra Pascapenemuan Puluhan Ton BBM Ilegal di Sumut
Pertamina menindak tegas mitra usaha nakal yang melakukan tindak pidana penyelundupan BBM di Sumut. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) dengan sejumlah mitra menyusul temuan tindak pidana penyelundupan puluhan ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Sumatera Utara (Sumut).

Kasus ini mencuat setelag Polda Sumatera Utara dan Polres Tanjung Balai, Medan, sebelumnya berhasil mengamankan puluhan ton BBM ilegal. Tak hanya itu, Polrestabes Medan juga menangkap pemilik pangkalan yang mengoplos tabung gas bersubsidi di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (5/8) lalu.



"Kami mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi," ujar Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Freddy Anwar melalui siaran pers, Minggu (13/8/2023).

Dia menambahkan, pihaknya juga memberikan sanksi tegas kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal yang melakukan penyelundupan BBM ilegal, serta pada pangkalan dan agen LPG yang terbukti melakukan pengoplosan. "Praktik penyelundupan BBM dan pengoplosan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat. Karena itu, Pertamina terus mengawal kasus tersebut," cetusnya.



Dia menyebutkan, Pertamina juga memberikan sanksi kepada agen penyalur dan lembaga sub penyalur atau pangkalan LPG 3 Kg yang beroperasi di Suka Damai, Desa Nagari Panti, Kecamatan Panti, Pasaman. Sanksi ini diberikan menyusul laporan dari masyarakat yang kerap membeli LPG 3 kg subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) di pangkalan atas nama Rika Yulianti yang beroperasi di Suka Damai, Panti.

"Laporan dari masyarakat kami terima lalu kami lakukan investigasi kepada pangkalan tersebut, selain itu kami juga melakukan cross check kepada agen yang menyuplai LPG 3 kg ke pangkalan tersebut," jelasnya. Dari hasil investigasi ditemukan bahwa pangkalan ini menjual di atas HET yang telah ditetapkan oleh SK Gubernur Sumatera Barat No. 95/2014 yakni Rp18.600 per tabung. Menurut Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar Narotama Aulia Fazri, pangkalan Rika Yulianti tersebut menjual LPG 3 Kg di harga Rp22.000-Rp23.000 per tabung.

"Kami telah memberikan sanksi kepada agen yang menyuplai pangkalan tersebut untuk menghentikan pasokan LPG 3 Kg selama satu bulan atau selama periode September tahun ini," ujarnya.
(fjo)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1798 seconds (0.1#10.140)