OJK Dalami Kasus Mahasiswa Baru UIN Raden Mas Said Wajib Daftar Pinjol

Minggu, 13 Agustus 2023 - 14:22 WIB
loading...
OJK Dalami Kasus Mahasiswa...
Aliansi Mahasiswa Independen menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Rektorat UIN Raden Mas Said Surakarta, beberapa waktu lalu. Foto/Dok. Sindonews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau dan mendalami kasus permintaan registrasi pinjaman online (pinjol) kepada mahasiswa baru dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta, yang melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berizin dan terdaftar di OJK.

OJK hingga saat ini masih terus meminta penjelasan terhadap sejumlah pihak terkait, dalam hal ini rektorat dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Raden Mas Said Surakarta, serta PUJK terkait. OJK berupaya mendapatkan kejelasan berkaitan permasalahan yang terjadi.

Baca Juga: Gegara Pinjol, Aliansi Mahasiswa UIN Solo Minta Rektor Bubarkan DEMA

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Dema UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga, yang di antaranya merupakan PUJK yang berizin dan terdaftar di OJK.

"Dari kerja sama sponsorship itu, diakui Dema UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiswa baru untuk men-download aplikasi dan melakukan registrasi," jelas Aman dalam keterangan resminya, Minggu (13/8/2023).

Baca Juga: OJK Tegaskan UU P2SK Bentengi Konsumen dari Investasi dan Pinjol Bodong

Menurut Aman, dari keterangan-keterangan awal para pihak tersebut masih terdapat ketidaksesuaian. Karena itu, OJK belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya, dan masih akan melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait lainnya guna melakukan pendalaman atas permasalahan yang ada. "OJK juga telah meminta pihak Dema UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini," kata Aman.

Aman menegaskan, OJK akan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas, apabila terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. Dalam hal ini, khususnya seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen.

Di samping itu, OJK juga terus meminta PUJK untuk senantiasa patuh dalam menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan, serta menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang telah berlaku guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. OJK juga meminta masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan PUJK, termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Barang Palsu dan...
Cegah Barang Palsu dan Narkoba, BPKN Dorong Integrasi Bank Data Produk Berbasis QR
Indonesia dan AS Sepakati...
Indonesia dan AS Sepakati Pembebasan Bea Masuk Transaksi Elektronik
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Rayakan Bulan Kasih...
Rayakan Bulan Kasih Sayang, MNC Life Hadirkan Perlindungan Kesehatan dengan Gratis Scaling Gigi di Ocean Dental
Pendanaan Bank ke Pinjol...
Pendanaan Bank ke Pinjol Tembus Rp60 Triliun, Ekonom Sebut Imbal Hasil Lebih Menarik
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
Kejari Tangerang Tegaskan...
Kejari Tangerang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Dokter Richard Lee di Lapas
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Rekomendasi
Kendaraan Listrik Siap...
Kendaraan Listrik Siap Menjadi Sumber Energi Baru bagi Amerika Serikat
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved