OJK Tegaskan UU P2SK Bentengi Konsumen dari Investasi dan Pinjol Bodong
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menyebutkan bahwa UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat memperkuat perlindungan terhadap konsumen dan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Anggota Dewan Komisioner OJK Frederica Widyasari Dewi menjelaskan, selama ini undang-undang yang berlaku tidak menjawab semua permasalahan yang ada.
Dia menceritakan bahwa pada saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan OJK 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku banyak masyarakat yang mengadukan permasalahan yang dialami, mulai dari penindakan bagi pelaku pelanggaran hingga mekanisme kelanjutan dari dana yang telah lenyap pada kasus investasi ilegal dan pelanggaran lain.
Jokowi pun meminta kepada stakholders jasa Keuangan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan konsumen, baik itu permasalahan investasi ilegal, pinjaman ilegal dan lain-lainnya.
"Dan alhamdulillah ini semua sudah dikuatkan ditegaskan dan bahkan tadinya aturan yang belum ada, sudah ada di UU P2SK," katanya dalam sosialisasi UU No. 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
OJK sebagai regulator melakukan perlindungan konsumen dan masyarakat melalui penguatan penanganan pengaduan konsumen dan masyarakat. Kemudian penguatan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, peningkatan penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK dan penguatan gugatan perdata oleh OJK.
Sementara dalam pengawasan perilaku usaha jasa keuangan, OJK melakukan penguatan perilaku PUJK, penguatan pengawasan perilaku PUJK sesuai product life cycle serta penegakan hukum kepatuhan PUJK.
"Pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan edukasi dan perlindungan konsumen ini sangat krusial untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat dalam rangka memastikan perekonomian Indonesia tumbuh secara stabil dan berkelanjutan serta mendukung pencapaian stabilitas sistem keuangan," katanya.
Dia menceritakan bahwa pada saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan OJK 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku banyak masyarakat yang mengadukan permasalahan yang dialami, mulai dari penindakan bagi pelaku pelanggaran hingga mekanisme kelanjutan dari dana yang telah lenyap pada kasus investasi ilegal dan pelanggaran lain.
Jokowi pun meminta kepada stakholders jasa Keuangan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan konsumen, baik itu permasalahan investasi ilegal, pinjaman ilegal dan lain-lainnya.
"Dan alhamdulillah ini semua sudah dikuatkan ditegaskan dan bahkan tadinya aturan yang belum ada, sudah ada di UU P2SK," katanya dalam sosialisasi UU No. 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
OJK sebagai regulator melakukan perlindungan konsumen dan masyarakat melalui penguatan penanganan pengaduan konsumen dan masyarakat. Kemudian penguatan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, peningkatan penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK dan penguatan gugatan perdata oleh OJK.
Sementara dalam pengawasan perilaku usaha jasa keuangan, OJK melakukan penguatan perilaku PUJK, penguatan pengawasan perilaku PUJK sesuai product life cycle serta penegakan hukum kepatuhan PUJK.
"Pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan edukasi dan perlindungan konsumen ini sangat krusial untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat dalam rangka memastikan perekonomian Indonesia tumbuh secara stabil dan berkelanjutan serta mendukung pencapaian stabilitas sistem keuangan," katanya.
(uka)