OJK Tegaskan UU P2SK Bentengi Konsumen dari Investasi dan Pinjol Bodong

Kamis, 03 Agustus 2023 - 14:19 WIB
loading...
OJK Tegaskan UU P2SK...
Konsumen bisa dilindungi dari investasi bodong dengan UU P2SK. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menyebutkan bahwa UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat memperkuat perlindungan terhadap konsumen dan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Anggota Dewan Komisioner OJK Frederica Widyasari Dewi menjelaskan, selama ini undang-undang yang berlaku tidak menjawab semua permasalahan yang ada.

Baca juga: Fenomena Crazy Rich Meresahkan, OJK: Banyak Orang Ketipu

Dia menceritakan bahwa pada saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan OJK 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku banyak masyarakat yang mengadukan permasalahan yang dialami, mulai dari penindakan bagi pelaku pelanggaran hingga mekanisme kelanjutan dari dana yang telah lenyap pada kasus investasi ilegal dan pelanggaran lain.

Jokowi pun meminta kepada stakholders jasa Keuangan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan konsumen, baik itu permasalahan investasi ilegal, pinjaman ilegal dan lain-lainnya.

"Dan alhamdulillah ini semua sudah dikuatkan ditegaskan dan bahkan tadinya aturan yang belum ada, sudah ada di UU P2SK," katanya dalam sosialisasi UU No. 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
DPR Dorong Pengawasan...
DPR Dorong Pengawasan Galon Guna Ulang Diperketat demi Lindungi Konsumen
Indonesia Ingin Bangun...
Indonesia Ingin Bangun Pusat Keuangan Berdaya Saing Global, Bali Jadi Kandidat Bukan IKN
Spillify.io Hubungkan...
Spillify.io Hubungkan Brand dan Konsumen, Ngespill Produk Bisa Dapat Cuan
Spesial, Investor Patriot...
Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak
OJK Sita Aset Rp113,97...
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife Indonesia
Kejari Tangerang Tegaskan...
Kejari Tangerang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Dokter Richard Lee di Lapas
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Rekomendasi
Perindo Perkuat Pemahaman...
Perindo Perkuat Pemahaman dan Kapasitas Anggota DPRD lewat Bimtek Nasional 2026, Dorong Ekonomi Kerakyatan
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Iran Desak Warga di...
Iran Desak Warga di Negara-negara Teluk Jaga Jarak 500 Meter dari Akomodasi Rahasia Pasukan AS
Berita Terkini
IHSG Naik 0,34% dalam...
IHSG Naik 0,34% dalam Sepekan, Ini Daftar Saham Cuan dan Rugi Terbesar
Perkuat Ekonomi Daerah,...
Perkuat Ekonomi Daerah, Dana Bagi Hasil Tambang Perlu Dievaluasi
Perpres Operasional...
Perpres Operasional Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Terbit Pekan Depan, Atur Penyaluran Subsidi hingga Bansos
OJK Catat Transaksi...
OJK Catat Transaksi Kripto Rp23,01 Triliun, Pasar Futures Dinilai Kian Prospektif
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rinciannya
BPDP Perkuat Tata Kelola...
BPDP Perkuat Tata Kelola Industri Sawit Melalui Pedoman Pengarusutamaan Gender
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved