OJK Tegaskan UU P2SK Bentengi Konsumen dari Investasi dan Pinjol Bodong

Kamis, 03 Agustus 2023 - 14:19 WIB
loading...
OJK Tegaskan UU P2SK...
Konsumen bisa dilindungi dari investasi bodong dengan UU P2SK. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menyebutkan bahwa UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat memperkuat perlindungan terhadap konsumen dan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Anggota Dewan Komisioner OJK Frederica Widyasari Dewi menjelaskan, selama ini undang-undang yang berlaku tidak menjawab semua permasalahan yang ada.

Baca juga: Fenomena Crazy Rich Meresahkan, OJK: Banyak Orang Ketipu

Dia menceritakan bahwa pada saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan OJK 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku banyak masyarakat yang mengadukan permasalahan yang dialami, mulai dari penindakan bagi pelaku pelanggaran hingga mekanisme kelanjutan dari dana yang telah lenyap pada kasus investasi ilegal dan pelanggaran lain.

Jokowi pun meminta kepada stakholders jasa Keuangan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan konsumen, baik itu permasalahan investasi ilegal, pinjaman ilegal dan lain-lainnya.

"Dan alhamdulillah ini semua sudah dikuatkan ditegaskan dan bahkan tadinya aturan yang belum ada, sudah ada di UU P2SK," katanya dalam sosialisasi UU No. 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Ingin Bangun...
Indonesia Ingin Bangun Pusat Keuangan Berdaya Saing Global, Bali Jadi Kandidat Bukan IKN
Spillify.io Hubungkan...
Spillify.io Hubungkan Brand dan Konsumen, Ngespill Produk Bisa Dapat Cuan
Spesial, Investor Patriot...
Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Kejari Tangerang Tegaskan...
Kejari Tangerang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Dokter Richard Lee di Lapas
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Rekomendasi
Trump Klaim Iran Setujui...
Trump Klaim Iran Setujui Hampir Semua yang Diinginkan AS Selama Negosiasi
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
Berita Terkini
Purbaya Minta DJPb Monitor...
Purbaya Minta DJPb Monitor 3 Program Prioritas Termasuk MBG
IHSG Ditutup Meroket...
IHSG Ditutup Meroket 2,28% Sentuh Level 5.875, Ada 520 Saham Menghijau
Kantongi Restu OJK,...
Kantongi Restu OJK, Dua Pemegang Saham Utama CASH Siap Kawal Rights Issue Rp237,2 Miliar
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
Aplikasi Strava Kena...
Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
Menuju Fungsional, Hutama...
Menuju Fungsional, Hutama Karya Catatkan Progres Signifikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten untuk Tahun Ajaran Baru
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved