OJK Tegaskan UU P2SK Bentengi Konsumen dari Investasi dan Pinjol Bodong
Kamis, 03 Agustus 2023 - 14:19 WIB
loading...
Konsumen bisa dilindungi dari investasi bodong dengan UU P2SK. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menyebutkan bahwa UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat memperkuat perlindungan terhadap konsumen dan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Anggota Dewan Komisioner OJK Frederica Widyasari Dewi menjelaskan, selama ini undang-undang yang berlaku tidak menjawab semua permasalahan yang ada.
Baca juga: Fenomena Crazy Rich Meresahkan, OJK: Banyak Orang Ketipu
Dia menceritakan bahwa pada saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan OJK 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku banyak masyarakat yang mengadukan permasalahan yang dialami, mulai dari penindakan bagi pelaku pelanggaran hingga mekanisme kelanjutan dari dana yang telah lenyap pada kasus investasi ilegal dan pelanggaran lain.
Jokowi pun meminta kepada stakholders jasa Keuangan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan konsumen, baik itu permasalahan investasi ilegal, pinjaman ilegal dan lain-lainnya.
"Dan alhamdulillah ini semua sudah dikuatkan ditegaskan dan bahkan tadinya aturan yang belum ada, sudah ada di UU P2SK," katanya dalam sosialisasi UU No. 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Fenomena Crazy Rich Meresahkan, OJK: Banyak Orang Ketipu
Dia menceritakan bahwa pada saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan OJK 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku banyak masyarakat yang mengadukan permasalahan yang dialami, mulai dari penindakan bagi pelaku pelanggaran hingga mekanisme kelanjutan dari dana yang telah lenyap pada kasus investasi ilegal dan pelanggaran lain.
Jokowi pun meminta kepada stakholders jasa Keuangan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan konsumen, baik itu permasalahan investasi ilegal, pinjaman ilegal dan lain-lainnya.
"Dan alhamdulillah ini semua sudah dikuatkan ditegaskan dan bahkan tadinya aturan yang belum ada, sudah ada di UU P2SK," katanya dalam sosialisasi UU No. 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Lihat Juga :