Sah! BUMD Jatim Miliki 9% Saham Partisipasi Wilayah Kerja WMO
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan Participating Interest (PI) kepada Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Perseroan Daerah pada Wilayah Kerja (WK) West Madura Offshore antara PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) dan Kodeco Energy Co., Ltd serta PT Petrogas Jatim Adipodai sebesar 9% resmi ditandatangani.
"Penandatanganan ini merupakan tahapan ke-9, yang berarti tahapan ini sudah hampir final. Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen PHE WMO untuk meningkatkan pendapatan daerah," kata Direktur PHE WMO Endro Hartanto dalam keterangan resmi, Minggu (13/8/2023).
Dokumen penandatanganan PI merupakan prasyarat yang diperlukan berdasarkan Permen ESDM No 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada WK Minyak dan Gas Bumi. Besaran PI 10% merupakan besaran maksimal yang dapat ditawarkan kepada BUMD atau perseroan daerah.
Endro menjelaskan, keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 9% ini selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, juga akan menambah pengetahuan dan pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai bagian dari kontraktor. Di sisi lain, imbuh dia, hal ini juga akan menciptakan transparansi atau keterbukaan terhadap kinerja suatu blok migas.
"Melalui PI 9% ini perusahaan juga akan mendapatkan kemudahan operasi berupa dukungan dari stakeholder, terutama dari pemerintah daerah," tuturnya.
Penandatanganan PI ini disebut bisa terlaksana setelah melalui perjalanan yang panjang, termasuk pertemuan intensif antara antara Kodeco, PHE WMO dan BUMD Jatim. Direktur PT Petrogas Jatim Utama (PJU) Buyung Afrianto, BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan, penandatanganan PI WK WMO diharapkan akan berdampak signifikan dan memberikan efek pengganda bagi Jawa Timur maupun masyarakat Bangkalan.
"Kami haturkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, yang senantiasa memberikan dukungan dan bantuan serta komunikasi secara efektif guna menyelesaikan beragam kendala yang dihadapi," ujar Buyung.
"Penandatanganan ini merupakan tahapan ke-9, yang berarti tahapan ini sudah hampir final. Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen PHE WMO untuk meningkatkan pendapatan daerah," kata Direktur PHE WMO Endro Hartanto dalam keterangan resmi, Minggu (13/8/2023).
Dokumen penandatanganan PI merupakan prasyarat yang diperlukan berdasarkan Permen ESDM No 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada WK Minyak dan Gas Bumi. Besaran PI 10% merupakan besaran maksimal yang dapat ditawarkan kepada BUMD atau perseroan daerah.
Endro menjelaskan, keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 9% ini selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, juga akan menambah pengetahuan dan pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai bagian dari kontraktor. Di sisi lain, imbuh dia, hal ini juga akan menciptakan transparansi atau keterbukaan terhadap kinerja suatu blok migas.
"Melalui PI 9% ini perusahaan juga akan mendapatkan kemudahan operasi berupa dukungan dari stakeholder, terutama dari pemerintah daerah," tuturnya.
Penandatanganan PI ini disebut bisa terlaksana setelah melalui perjalanan yang panjang, termasuk pertemuan intensif antara antara Kodeco, PHE WMO dan BUMD Jatim. Direktur PT Petrogas Jatim Utama (PJU) Buyung Afrianto, BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan, penandatanganan PI WK WMO diharapkan akan berdampak signifikan dan memberikan efek pengganda bagi Jawa Timur maupun masyarakat Bangkalan.
"Kami haturkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, yang senantiasa memberikan dukungan dan bantuan serta komunikasi secara efektif guna menyelesaikan beragam kendala yang dihadapi," ujar Buyung.
(fjo)