Sah! BUMD Jatim Miliki 9% Saham Partisipasi Wilayah Kerja WMO
Minggu, 13 Agustus 2023 - 19:00 WIB
loading...
Penandatanganan perjanjian pengalihan dan pengelolaan Participating Interest WK West Madura Offshore kepada BUMD Jatim. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan Participating Interest (PI) kepada Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Perseroan Daerah pada Wilayah Kerja (WK) West Madura Offshore antara PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) dan Kodeco Energy Co., Ltd serta PT Petrogas Jatim Adipodai sebesar 9% resmi ditandatangani.
"Penandatanganan ini merupakan tahapan ke-9, yang berarti tahapan ini sudah hampir final. Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen PHE WMO untuk meningkatkan pendapatan daerah," kata Direktur PHE WMO Endro Hartanto dalam keterangan resmi, Minggu (13/8/2023).
Baca Juga: BUMD Elemen Strategis Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Dokumen penandatanganan PI merupakan prasyarat yang diperlukan berdasarkan Permen ESDM No 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada WK Minyak dan Gas Bumi. Besaran PI 10% merupakan besaran maksimal yang dapat ditawarkan kepada BUMD atau perseroan daerah.
Endro menjelaskan, keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 9% ini selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, juga akan menambah pengetahuan dan pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai bagian dari kontraktor. Di sisi lain, imbuh dia, hal ini juga akan menciptakan transparansi atau keterbukaan terhadap kinerja suatu blok migas.
"Penandatanganan ini merupakan tahapan ke-9, yang berarti tahapan ini sudah hampir final. Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen PHE WMO untuk meningkatkan pendapatan daerah," kata Direktur PHE WMO Endro Hartanto dalam keterangan resmi, Minggu (13/8/2023).
Baca Juga: BUMD Elemen Strategis Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Dokumen penandatanganan PI merupakan prasyarat yang diperlukan berdasarkan Permen ESDM No 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada WK Minyak dan Gas Bumi. Besaran PI 10% merupakan besaran maksimal yang dapat ditawarkan kepada BUMD atau perseroan daerah.
Endro menjelaskan, keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 9% ini selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, juga akan menambah pengetahuan dan pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai bagian dari kontraktor. Di sisi lain, imbuh dia, hal ini juga akan menciptakan transparansi atau keterbukaan terhadap kinerja suatu blok migas.
Lihat Juga :