KKP Hentikan Aksi Transhipment Ilegal 3 Kapal Perikanan di Laut Aru

Senin, 14 Agustus 2023 - 09:00 WIB
loading...
KKP Hentikan Aksi Transhipment...
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aksi Transhipment Ilegal 3 kapal perikanan di Laut Aru. (Foto: dok KKP)
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aksi 3 (tiga) kapal perikanan, yang diduga melakukan alih muatan (transhipment), hasil tangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) – 718 Perairan Kepulauan Aru.

Aksi tersebut berhasil dihentikan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan PAUS 01 pada saat melakukan patroli pengawasan di Zona III Penangkapan Ikan Terukur WPPNRI 718, tepatnya di titik koordinat 06° 42.997' LS -134° 03.801' BT.

“Ada tiga kapal perikanan yang kami amankan, 1 (satu) kapal pengangkut dan 2 (dua) kapal penangkap. Kapal-kapal ini diduga melakukan alih muatan bukan dengan kapal mitranya atau tidak dalam satu kesatuan usaha,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han mengonfirmasi kejadian tersebut.

Ketiga kapal tersebut di antaranya, KM. LB 99 (263 GT), KM. LB III (56 GT), dan KM. LB 7 (91 GT). Pada saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu kapal penangkap ikan mengantongi perizinan berusaha pra produksi.

Adin menjabarkan bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1049/MEN-KP/VII/2023 tentang Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Pelaksanaan Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi, kapal penangkap ikan hanya diperbolehkan melakukan alih muatan kepada kapal pengangkut ikan yang menjadi mitranya atau yang berada dalam satu kesatuan usaha.

“Sebagaimana arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, dalam rangka transformasi tata kelola perikanan tangkap nasional, pengawasan di zona penangkapan ikan skala industri ini kami perketat untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam implementasi PP 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur,” ucap Adin.

Berkaitan dengan hal tersebut, Adin menekankan bahwa kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, sebagaimana arah tujuan dari kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota.

Untuk itu, pihaknya tidak main-main untuk menindak tegas setiap pelaku pelanggaran yang dapat mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan di WPPNRI.

“Tindakan ini termasuk salah satu bentuk unreported fishing, sebab pemindahan muatan hasil tangkapan ikan menjadi tidak terlaporkan atau dapat mengacaukan data tangkapan ikan,” ucap Adin tegas.

Lebih lanjut Adin mengatakan, bahwa bagi kapal pengangkut ikan (KM. LB 99) diduga telah melanggar Pasal 28 Sektor Kelautan dan Perikanan j.o Pasal 177 ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sementara bagi kapal penangkap ikan (KM. LB III dan KM. LB 7) diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) j.o Pasal 27A ayat (1) j.o Pasal 317 ayat (1) huruf g PP No.5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Saat ini, ketiga kapal telah di adhock ke Satuan Pengawasan SDKP Dobo, Maluku untuk diproses lebih lanjut sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan untuk dikenakan sanksi administratif.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.1049/MEN-KP/VII/2023 tentang Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Pelaksanaan Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak, berupa Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi, agar capaian PNBP subsektor penangkapan ikan dapat maksimal dan dimanfaatkan semata mata untuk kemajuan sektor kelautan dan perikanan.

Untuk itu, Menteri Trenggono meminta kepada para pelaku usaha untuk bersinergi guna kesejahteraan masyarakat perikanan.
(bga)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Viral Pulau Umang Dijual...
Viral Pulau Umang Dijual Rp65 Miliar di Medsos, KKP Buka Suara
KKP Pastikan Program...
KKP Pastikan Program MBG Bukan Pemicu Kenaikan Harga Ikan
KKP Pastikan Proyek...
KKP Pastikan Proyek Pagar Beton Cilincing Sudah Kantongi Izin
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Rekomendasi
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
Berita Terkini
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Pemerintah Akan Turunkan...
Pemerintah Akan Turunkan Harga Gas Industri Senin Besok, Said Iqbal: Mitigasi PHK Massal
IHSG Pekan Depan Diprediksi...
IHSG Pekan Depan Diprediksi Rawan Koreksi, Bakal Menguji Level 5.723-5.784
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved