Soal Daftar Barang Impor, Teten Tolak Usulan Zulkifli Hasan

Senin, 14 Agustus 2023 - 16:26 WIB
loading...
Soal Daftar Barang Impor, Teten Tolak Usulan Zulkifli Hasan
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (MenkopUKM) menolak usulan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang akan memasukkan positive list atau mendaftar barang-barang yang diperbolehkan untuk diimpor dengan harga di bawah USD100 atau sekitar Rp1,5 juta ke dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

"Itu saya nggak setuju (positive list) ini sesuai arahan Pak Presiden karena kan sebenarnya kita ingin mendorong hilirisasi di dalam negeri, karena itu kan belanja pemerintah kebijakan substitusi impor untuk belanja pemerintah juga udah diterapkan harus membeli produk dalam negeri," kata Teten kepada awak media di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (14/8/2023).



Menurut Teten dari pada membuat daftar barang impor yang boleh dijual online lebih baik mendorong para pelaku usaha dari luar untuk membuat pabrik di Indonesia agar bisa mendorong penciptaan lapangan pekerjaan.

"Mereka harus bikinnya di dalam negeri, kita butuh lapangan kerja yang cukup besar, kita banyak angka pengangguran, jadi itu yang harus dipahami oleh seluruh para menteri, saya paham betul apa yang disampaikan Pak Presiden" ujarnya.

Teten menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mengamanatkan kementerian dan lembaga untuk melakukan substitusi impor dengan memperbesar belanja pengadaan barang dan jasa minimal 40 persen menggunakan APBN. Kebijakan tersebut menurut Teten untuk melindungi produk-produk UMKM serta menambah lapangan pekerjaan.

"Kita tidak menjadi negara tertutup, kalau yang sekarang kita masih impor, mereka bisa bikin di sini, jadi kebijakan investasi kemarin saya waktu kunjungan ke Jepang dan Korea saya sampaikan buat kebijakan itu, jadi silakan kalau mau pemerintah membeli produk mereka harus produk lokal jadi mereka harus investasi di dalam negeri," tuturnya.



Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan revisi Permendag 50 Tahun 2020 terkait perdagangan digital, sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham. Menurutnya, terdapat tiga kajian yang akan dibahas. Pertama, e-commerce harus mempunyai izin dengan media sosial.

Kedua, positive list yang akan memuat daftar barang-barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Menurut Zulkifli, barang impor yang sebenarnya bisa diproduksi di dalam negeri tidak akan masuk dalam positive list.

"Misalnya kita punya buah-buahan seperti alpukat. Itu tidak boleh beli di luar. Kalau mau beli secara online harus lewat jalur impor yang izinnya jelas," ucap Mendag Zulkifli.

Pembahasan ketiga adalah kelengkapan informasi mengenai asal usul barang impor. Pelaku e-commerce, disebutnya, masih kesulitan mendeteksi asal barang karena tidak dicantumkan di dalam platform tersebut.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1572 seconds (0.1#10.140)