Soal Daftar Barang Impor, Teten Tolak Usulan Zulkifli Hasan
Senin, 14 Agustus 2023 - 16:26 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Sebut Revisi Permendag 50 Segera Keluar, Teten: Jangan Sampe Barang Murahan Masuk
Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan revisi Permendag 50 Tahun 2020 terkait perdagangan digital, sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham. Menurutnya, terdapat tiga kajian yang akan dibahas. Pertama, e-commerce harus mempunyai izin dengan media sosial.
Kedua, positive list yang akan memuat daftar barang-barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Menurut Zulkifli, barang impor yang sebenarnya bisa diproduksi di dalam negeri tidak akan masuk dalam positive list.
"Misalnya kita punya buah-buahan seperti alpukat. Itu tidak boleh beli di luar. Kalau mau beli secara online harus lewat jalur impor yang izinnya jelas," ucap Mendag Zulkifli.
Pembahasan ketiga adalah kelengkapan informasi mengenai asal usul barang impor. Pelaku e-commerce, disebutnya, masih kesulitan mendeteksi asal barang karena tidak dicantumkan di dalam platform tersebut.
Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan revisi Permendag 50 Tahun 2020 terkait perdagangan digital, sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham. Menurutnya, terdapat tiga kajian yang akan dibahas. Pertama, e-commerce harus mempunyai izin dengan media sosial.
Kedua, positive list yang akan memuat daftar barang-barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Menurut Zulkifli, barang impor yang sebenarnya bisa diproduksi di dalam negeri tidak akan masuk dalam positive list.
"Misalnya kita punya buah-buahan seperti alpukat. Itu tidak boleh beli di luar. Kalau mau beli secara online harus lewat jalur impor yang izinnya jelas," ucap Mendag Zulkifli.
Pembahasan ketiga adalah kelengkapan informasi mengenai asal usul barang impor. Pelaku e-commerce, disebutnya, masih kesulitan mendeteksi asal barang karena tidak dicantumkan di dalam platform tersebut.
(nng)
Lihat Juga :