Menkop Teten Ungkap Pengusaha yang Tolak Larangan Impor di Bawah Rp1,5 Juta
Minggu, 06 Agustus 2023 - 17:30 WIB
loading...
Menkop Teten Masduki menyebut pengusaha yang tolak aturan larangan impor di bawah Rp1,5 juta. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki buka suara soal penolakan dari asosiasi pengusaha terkait revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 yang akan melarang importir menjual barang dengan nilai kurang dari USD100 atau setara Rp1,5 juta per unit di marketplace. Menurut Teten, asosiasi pengusaha yang menolak merupakan penjual barang impor .
Baca juga: Antisipasi Banjirnya Produk China di Platform Digital, Pemerintah Bakal Bentuk Satgas
"Itu pasti yang keberatan yang jual produk dari luar. Kalo kebijakan kita harga minimal Rp1,5 juta untuk lindungi produk-produk dalam negeri," kata Teten ketika ditemui di French Market Emerald, Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (6/8/20223).
Teten mengatakan bahwa jika tidak ada aturan tersebut, maka Indonesia akan dipenuhi dengan produk-produk murahan.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) Sonny Harsono menilai kebijakan baru ini tidak merefleksikan kondisi nyata di lapangan. Sebagai contoh, jika pemerintah menghentikan impor barang-barang seperti aksesoris ponsel dan/atau elektronik yang tidak diproduksi di dalam negeri, justru menimbulkan risiko terjadinya kegiatan impor llegal.
Baca juga: Antisipasi Banjirnya Produk China di Platform Digital, Pemerintah Bakal Bentuk Satgas
"Itu pasti yang keberatan yang jual produk dari luar. Kalo kebijakan kita harga minimal Rp1,5 juta untuk lindungi produk-produk dalam negeri," kata Teten ketika ditemui di French Market Emerald, Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (6/8/20223).
Teten mengatakan bahwa jika tidak ada aturan tersebut, maka Indonesia akan dipenuhi dengan produk-produk murahan.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) Sonny Harsono menilai kebijakan baru ini tidak merefleksikan kondisi nyata di lapangan. Sebagai contoh, jika pemerintah menghentikan impor barang-barang seperti aksesoris ponsel dan/atau elektronik yang tidak diproduksi di dalam negeri, justru menimbulkan risiko terjadinya kegiatan impor llegal.
Lihat Juga :