Soal Daftar Barang Impor, Teten Tolak Usulan Zulkifli Hasan

Senin, 14 Agustus 2023 - 16:26 WIB
loading...
Soal Daftar Barang Impor,...
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (MenkopUKM) menolak usulan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang akan memasukkan positive list atau mendaftar barang-barang yang diperbolehkan untuk diimpor dengan harga di bawah USD100 atau sekitar Rp1,5 juta ke dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

"Itu saya nggak setuju (positive list) ini sesuai arahan Pak Presiden karena kan sebenarnya kita ingin mendorong hilirisasi di dalam negeri, karena itu kan belanja pemerintah kebijakan substitusi impor untuk belanja pemerintah juga udah diterapkan harus membeli produk dalam negeri," kata Teten kepada awak media di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Baca Juga: Menkop Teten Ungkap Pengusaha yang Tolak Larangan Impor di Bawah Rp1,5 Juta

Menurut Teten dari pada membuat daftar barang impor yang boleh dijual online lebih baik mendorong para pelaku usaha dari luar untuk membuat pabrik di Indonesia agar bisa mendorong penciptaan lapangan pekerjaan.

"Mereka harus bikinnya di dalam negeri, kita butuh lapangan kerja yang cukup besar, kita banyak angka pengangguran, jadi itu yang harus dipahami oleh seluruh para menteri, saya paham betul apa yang disampaikan Pak Presiden" ujarnya.

Teten menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mengamanatkan kementerian dan lembaga untuk melakukan substitusi impor dengan memperbesar belanja pengadaan barang dan jasa minimal 40 persen menggunakan APBN. Kebijakan tersebut menurut Teten untuk melindungi produk-produk UMKM serta menambah lapangan pekerjaan.

"Kita tidak menjadi negara tertutup, kalau yang sekarang kita masih impor, mereka bisa bikin di sini, jadi kebijakan investasi kemarin saya waktu kunjungan ke Jepang dan Korea saya sampaikan buat kebijakan itu, jadi silakan kalau mau pemerintah membeli produk mereka harus produk lokal jadi mereka harus investasi di dalam negeri," tuturnya.

Baca Juga: Sebut Revisi Permendag 50 Segera Keluar, Teten: Jangan Sampe Barang Murahan Masuk

Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan revisi Permendag 50 Tahun 2020 terkait perdagangan digital, sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham. Menurutnya, terdapat tiga kajian yang akan dibahas. Pertama, e-commerce harus mempunyai izin dengan media sosial.

Kedua, positive list yang akan memuat daftar barang-barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Menurut Zulkifli, barang impor yang sebenarnya bisa diproduksi di dalam negeri tidak akan masuk dalam positive list.

"Misalnya kita punya buah-buahan seperti alpukat. Itu tidak boleh beli di luar. Kalau mau beli secara online harus lewat jalur impor yang izinnya jelas," ucap Mendag Zulkifli.

Pembahasan ketiga adalah kelengkapan informasi mengenai asal usul barang impor. Pelaku e-commerce, disebutnya, masih kesulitan mendeteksi asal barang karena tidak dicantumkan di dalam platform tersebut.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
Zulhas Sebut 80 Ribu...
Zulhas Sebut 80 Ribu Kopdes Bakal Serap 1,6 Juta Tenaga Kerja Langsung
Zulhas Sebut Harga Beras...
Zulhas Sebut Harga Beras Dunia Ikut Turun saat Indonesia Surplus 4,7 Juta Ton
Zulhas Buka Suara soal...
Zulhas Buka Suara soal Aksinya Panggul Beras Buat Korban Bencana Dihujat
Zulkifli Hasan Raih...
Zulkifli Hasan Raih Predikat Menko Terbaik, Tagar #MenkoBidangPangan Trending
Buka Peluang Impor Barang...
Buka Peluang Impor Barang China Mulai dengan Rp5 Juta
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Prabowo Berkelakar Soal...
Prabowo Berkelakar Soal Reshuffle Zulhas usai Salah Sebut Nama Desa di Kebumen
Hadiri Munas Papdesi,...
Hadiri Munas Papdesi, Zulhas Ingatkan SPPG Wajib Belanja Bahan Baku ke Desa
Rekomendasi
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Universitas Padjadjaran...
Universitas Padjadjaran Masuk Peringkat 496 Dunia dalam QS WUR 2027
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Berita Terkini
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Pertamina Masuk Fortune...
Pertamina Masuk Fortune Southeast Asia 500, Cermin Kekuatan Ekonomi Nasional di Mata Dunia
Bahlil Mengakui Pembangkit...
Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Keterlambatan RKAB 2026...
Keterlambatan RKAB 2026 Dinilai Hambat Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved