Sebut Revisi Permendag 50 Segera Keluar, Teten: Jangan Sampe Barang Murahan Masuk
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) No.50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik akan segera keluar dalam waktu dekat.
Meski begitu, Teten belum menjawab kapan pasti revisi permendag tersebut akan keluar. Ia hanya menjawab secepatnya.
"Kemarin saya sudah bicara dengan Pak Mendag, jadi udah sebentar lagi Permendag 50 akan keluar. Secepatnya," kata teten saat ditemui di French Market Emerald, Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (6/8/20223).
Teten mengatakan bahwa revisi permendag tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi produk-produk UMKM serta e-commerce lokal di Indonesia. Menurutnya jika aturan tersebut tidak direvisi, maka pasar Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk murahan.
"Nah kami ingin melindungi UMKM, melindungi e-commerce lokal, juga melindungi para konsumen. Jangan sampelah barang murahan masuk dalam negeri, kan dalam negeri juga sudah bisa bikin," katanya.
Sebelumnya Teten mengatakan bahwa jika tak segera direvisi, bukan tidak mungkin akan semakin banyak UMKM yang bisnisnya tutup.
Studi yang dilakukan oleh World Economic Forum (WEF) tahun 2021 lalu menunjukkan, hanya 25% hijab yang diproduksi oleh pengusaha lokal. Sementara mayoritas 75% dikuasai produk impor. Padahal, masyarakat Indonesia menghabiskan USD6,9 miliar untuk membeli 1,02 miliar hijab setiap tahun.
Masih mengutip studi ini, porsi produk lokal yang berada di salah satu pasar terbesar di Indonesia, Tanah Abang, juga terus menurun sejak awal tahun 2000 dari 80% menjadi 50% tahun 2021.
Meski begitu, Teten belum menjawab kapan pasti revisi permendag tersebut akan keluar. Ia hanya menjawab secepatnya.
"Kemarin saya sudah bicara dengan Pak Mendag, jadi udah sebentar lagi Permendag 50 akan keluar. Secepatnya," kata teten saat ditemui di French Market Emerald, Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (6/8/20223).
Teten mengatakan bahwa revisi permendag tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi produk-produk UMKM serta e-commerce lokal di Indonesia. Menurutnya jika aturan tersebut tidak direvisi, maka pasar Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk murahan.
"Nah kami ingin melindungi UMKM, melindungi e-commerce lokal, juga melindungi para konsumen. Jangan sampelah barang murahan masuk dalam negeri, kan dalam negeri juga sudah bisa bikin," katanya.
Sebelumnya Teten mengatakan bahwa jika tak segera direvisi, bukan tidak mungkin akan semakin banyak UMKM yang bisnisnya tutup.
Studi yang dilakukan oleh World Economic Forum (WEF) tahun 2021 lalu menunjukkan, hanya 25% hijab yang diproduksi oleh pengusaha lokal. Sementara mayoritas 75% dikuasai produk impor. Padahal, masyarakat Indonesia menghabiskan USD6,9 miliar untuk membeli 1,02 miliar hijab setiap tahun.
Masih mengutip studi ini, porsi produk lokal yang berada di salah satu pasar terbesar di Indonesia, Tanah Abang, juga terus menurun sejak awal tahun 2000 dari 80% menjadi 50% tahun 2021.
(uka)