Sebut Revisi Permendag 50 Segera Keluar, Teten: Jangan Sampe Barang Murahan Masuk
Minggu, 06 Agustus 2023 - 15:30 WIB
loading...
Menteri Teten Masduki menyebut revisi Permendag No.50 Tahun 2020 segera keluar. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) No.50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik akan segera keluar dalam waktu dekat.
Baca juga: Ingin Kampus Jadi Pabrik Entrepreneur, Teten: Meningkatkan Kewirausahaan Prioritas Utama
Meski begitu, Teten belum menjawab kapan pasti revisi permendag tersebut akan keluar. Ia hanya menjawab secepatnya.
"Kemarin saya sudah bicara dengan Pak Mendag, jadi udah sebentar lagi Permendag 50 akan keluar. Secepatnya," kata teten saat ditemui di French Market Emerald, Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (6/8/20223).
Teten mengatakan bahwa revisi permendag tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi produk-produk UMKM serta e-commerce lokal di Indonesia. Menurutnya jika aturan tersebut tidak direvisi, maka pasar Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk murahan.
"Nah kami ingin melindungi UMKM, melindungi e-commerce lokal, juga melindungi para konsumen. Jangan sampelah barang murahan masuk dalam negeri, kan dalam negeri juga sudah bisa bikin," katanya.
Sebelumnya Teten mengatakan bahwa jika tak segera direvisi, bukan tidak mungkin akan semakin banyak UMKM yang bisnisnya tutup.
Baca juga: Ingin Kampus Jadi Pabrik Entrepreneur, Teten: Meningkatkan Kewirausahaan Prioritas Utama
Meski begitu, Teten belum menjawab kapan pasti revisi permendag tersebut akan keluar. Ia hanya menjawab secepatnya.
"Kemarin saya sudah bicara dengan Pak Mendag, jadi udah sebentar lagi Permendag 50 akan keluar. Secepatnya," kata teten saat ditemui di French Market Emerald, Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (6/8/20223).
Teten mengatakan bahwa revisi permendag tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi produk-produk UMKM serta e-commerce lokal di Indonesia. Menurutnya jika aturan tersebut tidak direvisi, maka pasar Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk murahan.
"Nah kami ingin melindungi UMKM, melindungi e-commerce lokal, juga melindungi para konsumen. Jangan sampelah barang murahan masuk dalam negeri, kan dalam negeri juga sudah bisa bikin," katanya.
Sebelumnya Teten mengatakan bahwa jika tak segera direvisi, bukan tidak mungkin akan semakin banyak UMKM yang bisnisnya tutup.
Lihat Juga :