PGAS Bakal Naikkan Harga Gas untuk Industri, Sahamnya Langsung Memanas

Selasa, 15 Agustus 2023 - 19:05 WIB
loading...
PGAS Bakal Naikkan Harga Gas untuk Industri, Sahamnya Langsung Memanas
Harga gas industri akan disesuaikan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN memutuskan menaikkan harga gas industri mulai 1 Oktober mendatang. Sekretaris Perusahaan PGAS, Rachmat Hutama, mengatakan, sesuai ketentuan dalam kontrak antara PGN dan pelanggan yang telah disepakati dalam perjanjian jual-beli gas, terdapat klausul untuk memberikan informasi kepada pelanggan dalam waktu tiga bulan sebelum keputusan penyesuaian harga tersebut dilaksanakan.



“Saat ini PGAS sedang berkonsultasi dengan pemerintah terkait dengan penyesuaian harga gas jual,” kata Rachmat dikutip dari 2nd Session Closing IDX Channel, Selasa (15/8/2023).

Rachmat menambahkan, penyesuaian dan penetapan harga gas dapat dilakukan kembali apabila terdapat ketetapan lain dari pemerintah. Selain itu, PGAS juga sedang mengupayakan langkah-langkah strategis untuk mengelola risiko terkait rencana penyesuaian harga.

Berdasarkan rangkuman harga gas Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), kenaikan harga yang berlaku pada 1 Oktober cukup signifikan. Pelanggan Gold, harganya naik menjadi USD11,89 per MMBTU dari sebelumnya USD9,16 per MMBTU.

Kemudian, pelanggan Silver (PB-KSV) harga gas naik menjadi USD11,99 per MMBTU dari sebelumnya USD9,78 per MMBTU. Pelanggan Bronze 3 (PB-SBR3B) mengalami kenaikan menjadi USD12,31 per MMBTU dari sebelumnya USD9,16 per MMBTU, serta pelanggan Bronze 2 (PB-SBR2) mengalami kenaikan menjadi USD12,52 per MMBTU dari sebelumnya sebesar USD9,20 per MMBTU.

Seiring kabar kenaikan harga gas industri, saham PGAS pada perdagangan hari ini ditutup menguat 5,04% atau 70 poin ke level Rp1.460 per saham. Saham PGAS sempat menyentuh angka tertingginya di level Rp1.470 per saham.



Jumlah saham yang diperdagangkan hingga penutupan hari ini sebanyak 262,75 juta saham, dengan nilai transaksi Rp380,72 miliar dan ditransaksikan sebanyak 19.685 kali.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2445 seconds (0.1#10.140)