Awasi Aset Kripto dan Keuangan Digital, Ini 7 Jurus ADK OJK Baru Hasan Fawzi
Jum'at, 18 Agustus 2023 - 15:05 WIB
loading...
A
A
A
“Selain itu juga mencakup inovasi teknologi dalam pengelolaan risiko, penanganan klaim, distribusi dan penjualan, serta inovasi teknologi dalam penghimpunan dan penyaluran dana,” kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung OJK Jakarta pada Jumat (18/8/2023).
Di samping itu, bidang IAKD juga akan mencakup inovasi teknologi pendukung pasar untuk memenuhi kebutuhan industri jasa keuangan, di antaranya credit scoring, aggregator, dan e-know your customer. Kemudian juga mencakup aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya.
“Kami berkomitmen menjalankan tujuh pilar strategi INOVASI dalam membangun sektor inovasi teknologi sektor keuangan, dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia,” ujar Hasan.
Adapun, tujuh pilar strategi yang dimaksud Hasan antara lain, Investor Protection and Consumer Protection melalui program pelindungan investor dan konsumen secara holistik. Dalam menjalankan strategi ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Kemudian, melalui normalisasi pengaturan dan pengawasan OJK yang mendukung inovasi pengembangan, berimbang, dan kolaboratif. Lalu, optimalisasi program literasi, inklusi, dan pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto yang juga berkoordinasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Di samping itu, bidang IAKD juga akan mencakup inovasi teknologi pendukung pasar untuk memenuhi kebutuhan industri jasa keuangan, di antaranya credit scoring, aggregator, dan e-know your customer. Kemudian juga mencakup aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya.
“Kami berkomitmen menjalankan tujuh pilar strategi INOVASI dalam membangun sektor inovasi teknologi sektor keuangan, dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia,” ujar Hasan.
Adapun, tujuh pilar strategi yang dimaksud Hasan antara lain, Investor Protection and Consumer Protection melalui program pelindungan investor dan konsumen secara holistik. Dalam menjalankan strategi ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Kemudian, melalui normalisasi pengaturan dan pengawasan OJK yang mendukung inovasi pengembangan, berimbang, dan kolaboratif. Lalu, optimalisasi program literasi, inklusi, dan pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto yang juga berkoordinasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Lihat Juga :