Awasi Aset Kripto dan Keuangan Digital, Ini 7 Jurus ADK OJK Baru Hasan Fawzi
Jum'at, 18 Agustus 2023 - 15:05 WIB
loading...
Resmi menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) merangkap Anggota DK OJK, Hasan Fawzi setidaknya punya tujuh pilar strategi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Resmi menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK ), Hasan Fawzi mengungkapkan, setidaknya punya 7 strategi.
Baca Juga: Profil Hasan Fawzi, Bos Baru OJK yang Bakal Awasi Aset Kripto
Dilantik pada 9 Agustus 2023 lalu di Mahkamah Agung. Usai mengemban jabatan baru, Hasan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus, serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan bidang IAKD.
Baca Juga: Ekonomi Digital Indonesia Akan Tembus Rp1.937 Triliun, OJK Ungkap Kontribusi E-commerce
Sesuai Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), ruang lingkup bidang IAKD mencakup antara lain inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat, pengelolaan investasi, dan penyelesaian transaksi surat berharga.
Baca Juga: Profil Hasan Fawzi, Bos Baru OJK yang Bakal Awasi Aset Kripto
Dilantik pada 9 Agustus 2023 lalu di Mahkamah Agung. Usai mengemban jabatan baru, Hasan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus, serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan bidang IAKD.
Baca Juga: Ekonomi Digital Indonesia Akan Tembus Rp1.937 Triliun, OJK Ungkap Kontribusi E-commerce
Sesuai Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), ruang lingkup bidang IAKD mencakup antara lain inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat, pengelolaan investasi, dan penyelesaian transaksi surat berharga.
Lihat Juga :