Awasi Aset Kripto dan Keuangan Digital, Ini 7 Jurus ADK OJK Baru Hasan Fawzi

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 15:05 WIB
loading...
Awasi Aset Kripto dan Keuangan Digital, Ini 7 Jurus ADK OJK Baru Hasan Fawzi
Resmi menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) merangkap Anggota DK OJK, Hasan Fawzi setidaknya punya tujuh pilar strategi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Resmi menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK ), Hasan Fawzi mengungkapkan, setidaknya punya 7 strategi.



Dilantik pada 9 Agustus 2023 lalu di Mahkamah Agung. Usai mengemban jabatan baru, Hasan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus, serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan bidang IAKD.



Sesuai Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), ruang lingkup bidang IAKD mencakup antara lain inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat, pengelolaan investasi, dan penyelesaian transaksi surat berharga.

“Selain itu juga mencakup inovasi teknologi dalam pengelolaan risiko, penanganan klaim, distribusi dan penjualan, serta inovasi teknologi dalam penghimpunan dan penyaluran dana,” kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung OJK Jakarta pada Jumat (18/8/2023).

Di samping itu, bidang IAKD juga akan mencakup inovasi teknologi pendukung pasar untuk memenuhi kebutuhan industri jasa keuangan, di antaranya credit scoring, aggregator, dan e-know your customer. Kemudian juga mencakup aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya.

“Kami berkomitmen menjalankan tujuh pilar strategi INOVASI dalam membangun sektor inovasi teknologi sektor keuangan, dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia,” ujar Hasan.

Adapun, tujuh pilar strategi yang dimaksud Hasan antara lain, Investor Protection and Consumer Protection melalui program pelindungan investor dan konsumen secara holistik. Dalam menjalankan strategi ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.

Kemudian, melalui normalisasi pengaturan dan pengawasan OJK yang mendukung inovasi pengembangan, berimbang, dan kolaboratif. Lalu, optimalisasi program literasi, inklusi, dan pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto yang juga berkoordinasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.

Selanjutnya, variasi strategi dan program inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto, akselerasi pengembangan ekonomi hijau dan ekonomi baru, serta sinergi dan kolaborasi bersama membangun industri.

Juga, integritas pasar melalui pengembangan ekosistem industri dan transformasi kelembagaan yang menyangkut aspek tata kelola, sumber daya manusia, serta teknologi.

“Implementasi dari ke tujuh strategi ini akan ditempuh melalui bauran kebijakan dan rencana strategis yang akan mendukung inovasi pengembangan, secara berimbang dan kolaboratif, dengan mengedepankan prinsip-prinsip utama, yaitu pelindungan konsumen, integritas pasar, dan mencegah risiko sistemik,” imbuh Hasan.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1038 seconds (0.1#10.140)