Revisi UU IKN, Badan Otorita Diberi Kewenangan Cari Modal lewat Pinjaman dan Surat Utang
Senin, 21 Agustus 2023 - 17:39 WIB
loading...
A
A
A
Pada kesempatan tersebut, Suharso mengungkapkan, justru terdapat risiko apabila Badan Otorita yang nantinya bertindak sebagai Pemdasus apabila tidak memiliki kemandirian dalam hal pengelolaan keuangan.
"Risiko apabila ketentuan ini tidak diubah, maka otorita tidak leluasa mengelola keuangannya, sendiri sebagai Pemdasus karena masih berkedudukan sebagai pengguna belum diatur sebagai pengelolaan keuangan sebagai Pemdasus," sambungnya.
Disamping itu menurutnya, Badan Otorita nantinya juga tidak memiliki kemampuan pembiayaan secara mandiri terutama dalam hal menarik investasi apabila ketentuan soal pembiayaan tersebut tidak diubah.
Mengingat mayoritas pembangunan IKN ini berasal dari dana para investor, bahkan porsi APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) hanya sekitar 20% untuk membangun infrastruktur dasar.
"Otorita juga tidak memiliki kemampuan pembiayaan sehingga tidak bisa melakukan investasi secara langsung termasuk mendirikan badan usaha miliknya sendiri," pungkas Suharso.
"Risiko apabila ketentuan ini tidak diubah, maka otorita tidak leluasa mengelola keuangannya, sendiri sebagai Pemdasus karena masih berkedudukan sebagai pengguna belum diatur sebagai pengelolaan keuangan sebagai Pemdasus," sambungnya.
Disamping itu menurutnya, Badan Otorita nantinya juga tidak memiliki kemampuan pembiayaan secara mandiri terutama dalam hal menarik investasi apabila ketentuan soal pembiayaan tersebut tidak diubah.
Mengingat mayoritas pembangunan IKN ini berasal dari dana para investor, bahkan porsi APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) hanya sekitar 20% untuk membangun infrastruktur dasar.
"Otorita juga tidak memiliki kemampuan pembiayaan sehingga tidak bisa melakukan investasi secara langsung termasuk mendirikan badan usaha miliknya sendiri," pungkas Suharso.
(akr)
Lihat Juga :