Revisi UU IKN, Badan Otorita Diberi Kewenangan Cari Modal lewat Pinjaman dan Surat Utang
Senin, 21 Agustus 2023 - 17:39 WIB
loading...
Rancangan revisi UU Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mengubah ketentuan pengelolaan keuangan dalam hal pembiayaan Badan Otorita IKN. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Rancangan revisi UU Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mengubah ketentuan pengelolaan keuangan dalam hal pembiayaan Badan Otorita IKN . Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, Suharso Monoarfa menjelaskan setidaknya ada 3 hal yang dirubah dalam hal pembiayaan untuk melakukan pembangunan ibu kota baru .
Hal itu tertuang dalam pasal 24B ayat (1) sampai dengan ayat (10). Pertama memperbolehkan Badan Otorita untuk memperoleh pinjaman, penerbitan sukuk, hingga obligasi. Baca Juga: Jokowi Anggarkan Rp422,7 Triliun untuk Infrastruktur dan IKN Nusantara
Sambung Suharso menerangkan, pinjaman, sukuk, obligasi dapat dilakukan badan Otorita bertujuan agar badan otorita bisa lebih mandiri terutama dalam kegiatan 4P, Persiapan, Pemindahan, Pembangunan, dan Penyelenggaraan Pemdasus (Pemerintah Daerah Khusus).
"Pada bagian pengelolaan keuangan dalam kaitannya pembiayaan, diperlukan pengalihan kedudukan Otorita dari pengguna menjadi pengelolaan agar otorita lebih mandiri dan memperoleh pembiayaan bagi kegiatan 4P secara mandiri," ujar Suharso dalam Raker bersama Komisi II, Senin (21/8/2023).
Baca Juga: Persiapan Pemindahan PNS Tahap Pertama ke IKN, 8 Perusahaan Siap Groundbreaking
Hal itu tertuang dalam pasal 24B ayat (1) sampai dengan ayat (10). Pertama memperbolehkan Badan Otorita untuk memperoleh pinjaman, penerbitan sukuk, hingga obligasi. Baca Juga: Jokowi Anggarkan Rp422,7 Triliun untuk Infrastruktur dan IKN Nusantara
Sambung Suharso menerangkan, pinjaman, sukuk, obligasi dapat dilakukan badan Otorita bertujuan agar badan otorita bisa lebih mandiri terutama dalam kegiatan 4P, Persiapan, Pemindahan, Pembangunan, dan Penyelenggaraan Pemdasus (Pemerintah Daerah Khusus).
"Pada bagian pengelolaan keuangan dalam kaitannya pembiayaan, diperlukan pengalihan kedudukan Otorita dari pengguna menjadi pengelolaan agar otorita lebih mandiri dan memperoleh pembiayaan bagi kegiatan 4P secara mandiri," ujar Suharso dalam Raker bersama Komisi II, Senin (21/8/2023).
Baca Juga: Persiapan Pemindahan PNS Tahap Pertama ke IKN, 8 Perusahaan Siap Groundbreaking
Lihat Juga :