Revisi UU IKN, Badan Otorita Diberi Kewenangan Cari Modal lewat Pinjaman dan Surat Utang

Senin, 21 Agustus 2023 - 17:39 WIB
loading...
Revisi UU IKN, Badan...
Rancangan revisi UU Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mengubah ketentuan pengelolaan keuangan dalam hal pembiayaan Badan Otorita IKN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Rancangan revisi UU Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mengubah ketentuan pengelolaan keuangan dalam hal pembiayaan Badan Otorita IKN . Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, Suharso Monoarfa menjelaskan setidaknya ada 3 hal yang dirubah dalam hal pembiayaan untuk melakukan pembangunan ibu kota baru .

Hal itu tertuang dalam pasal 24B ayat (1) sampai dengan ayat (10). Pertama memperbolehkan Badan Otorita untuk memperoleh pinjaman, penerbitan sukuk, hingga obligasi. Baca Juga: Jokowi Anggarkan Rp422,7 Triliun untuk Infrastruktur dan IKN Nusantara

Sambung Suharso menerangkan, pinjaman, sukuk, obligasi dapat dilakukan badan Otorita bertujuan agar badan otorita bisa lebih mandiri terutama dalam kegiatan 4P, Persiapan, Pemindahan, Pembangunan, dan Penyelenggaraan Pemdasus (Pemerintah Daerah Khusus).

"Pada bagian pengelolaan keuangan dalam kaitannya pembiayaan, diperlukan pengalihan kedudukan Otorita dari pengguna menjadi pengelolaan agar otorita lebih mandiri dan memperoleh pembiayaan bagi kegiatan 4P secara mandiri," ujar Suharso dalam Raker bersama Komisi II, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Persiapan Pemindahan PNS Tahap Pertama ke IKN, 8 Perusahaan Siap Groundbreaking
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
IKN Diguyur Investasi...
IKN Diguyur Investasi Rp1,15 Triliun dari Perusahaan Korea, Buat Bangun Apa?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Program Suara Warga,...
Program Suara Warga, Generasi Muda Kaltim Kawal IKN sebagai Ibu Kota Politik
Masjid Negara IKN Gelar...
Masjid Negara IKN Gelar Salat Idulfitri Perdana untuk Masyarakat
Gibran Pastikan Pembangunan...
Gibran Pastikan Pembangunan IKN Berjalan Sesuai Timeline: Tidak Ada yang Mangkrak
Rekomendasi
Euforia Suporter Memuncak,...
Euforia Suporter Memuncak, Meksiko Siap Rem Penjualan Alkohol
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Berita Terkini
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa Selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Infografis
10 Pejabat Badan Gizi...
10 Pejabat Badan Gizi Nasional dan Latar Belakangnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved