Belum Bangun Smelter, Freeport Dinilai Salah sejak Awal
A
A
A
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah salah sejak awal, karena belum membangun fasilitas smelter. Padahal sudah jelas-jelas itu merupakan syarat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009.
Ketua Umum Hipmi Bahlil Lahadalia mengatakan, negosiasi antara pemerintah dan Freeport masih belum menemukan titik terang. Namun, negara tidak salah karena sudah bergerak sesuai peraturan.
"Memang Freeport-nya sendiri belum buat smelter dari awal, ini sudah wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban) kalau kita boleh jujur. Begini, ini kan masih negosiasi masih buntu antara pemerintah dan Freeport. Pemerintah enggak salah juga, pemerintah menerapkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, di mana wajib membuat smelter," ujarnya di Jakarta, Senin (20/2/2017).
Bahlil menegaskan, pemerintah mau tidak mau mendesak Freeport untuk memenuhi peraturan yang ada di Tanah Air. Aturan pajak yang dikenakan juga sudah selayaknya diperbaharui.
"Yang kedua, memang di situ dipaksakan harus ada IUPK, IUPK memang amanat UU, pemerintah enggak salah dalam konteks itu, tinggal cari win-win sebabnya apa? Ini kan persoalan di pajak, kalau KK, dia (Freeport) pakai pajak lama," kata dia.
Menurutnya, negara mengalami kerugian dengan tingkah Freeport ini. Penerimaan negara dari perpajakan tidak disesuaikan dengan perubahan zaman.
"Ya negara dirugikan dong, masa harga emas naik terus kita dikenakan pajak tahun baheula (zaman dahulu)? Yang benar saja dong," pungkasnya.
Ketua Umum Hipmi Bahlil Lahadalia mengatakan, negosiasi antara pemerintah dan Freeport masih belum menemukan titik terang. Namun, negara tidak salah karena sudah bergerak sesuai peraturan.
"Memang Freeport-nya sendiri belum buat smelter dari awal, ini sudah wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban) kalau kita boleh jujur. Begini, ini kan masih negosiasi masih buntu antara pemerintah dan Freeport. Pemerintah enggak salah juga, pemerintah menerapkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, di mana wajib membuat smelter," ujarnya di Jakarta, Senin (20/2/2017).
Bahlil menegaskan, pemerintah mau tidak mau mendesak Freeport untuk memenuhi peraturan yang ada di Tanah Air. Aturan pajak yang dikenakan juga sudah selayaknya diperbaharui.
"Yang kedua, memang di situ dipaksakan harus ada IUPK, IUPK memang amanat UU, pemerintah enggak salah dalam konteks itu, tinggal cari win-win sebabnya apa? Ini kan persoalan di pajak, kalau KK, dia (Freeport) pakai pajak lama," kata dia.
Menurutnya, negara mengalami kerugian dengan tingkah Freeport ini. Penerimaan negara dari perpajakan tidak disesuaikan dengan perubahan zaman.
"Ya negara dirugikan dong, masa harga emas naik terus kita dikenakan pajak tahun baheula (zaman dahulu)? Yang benar saja dong," pungkasnya.
(izz)