Revisi UU IKN, Skema Pemindahan PNS ke Ibu Kota Baru Menyesuaikan Progres Pembangunan

Senin, 21 Agustus 2023 - 21:59 WIB
loading...
Revisi UU IKN, Skema...
Pada ketentuan yang baru diajukan ini, kegiatan persiapan, pembangunan, termasuk pemindahan dilakukan dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai dengan tujuan pembangunan IKN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan revisi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara . Salah satu poin yang direvisi yakni soal kegiatan 3P (Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota).

Baca Juga: Persiapan Pemindahan PNS Tahap Pertama ke IKN, 8 Perusahaan Siap Groundbreaking

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menjelaskan, salah satu ketentuan yang dirubah dalam revisi UU IKN terdapat pada Pasal 24 ayat (3). Perubahan tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan keberlanjutan bahwa kegiatan 3P harus tetap dan diteruskan dan dilaksanakan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota tercapai.

"Terkait dengan jaminan keberlanjutan, latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan kepada investor bahwa kegiatan pembangunan dan pemindahan ibu kota harus tetap dan akan terus dilaksanakan," kata Suharso di dalam Raker bersama Komisi II DPR RI, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: PNS Tinggal di IKN Tidak Gratis, Kena Biaya Sewa Rusun

Lebih lanjut, Suharso menjelaskan pada ketentuan sebelumnya kegiatan persiapan, pembangunan, termasuk pemindahan PNS di IKN paling singkat 10 tahun sebagaimana ditetapkan dalam rencana induk IKN.

Namun pada ketentuan yang baru diajukan ini, kegiatan persiapan, pembangunan, termasuk pemindahan dilakukan dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai dengan tujuan pembangunan IKN.

"Resiko apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah, mengingat pembangunan dan pemindahan IKN tetap berlangsung sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota tercapai. Maka apabila tidak dijamin keberlanjutannya akan berpotensi dapat ditunda atau dihentikannya kegiatan sewaktu waktu," kata Suharso.

Sekedar informasi tambahan, pada ketentuan yang lama, pasal 24 ayat (3) berbunyi sebagai berikut:

"Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak berlakunya Undang-Undang ini atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 (tiga) penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara".

Sementara pada ketentuan yang baru berbunyi:

"Kegiatan 3P (persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara) ditetapkan sebagai program prioritas nasional selama paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak Perubahan UU IKN diundangkan, dengan memperhatIkan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai tujuan Pembangunan IKN".
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Rekomendasi
Pesawat Jatuh di Prancis,...
Pesawat Jatuh di Prancis, 11 Orang Tewas
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Berita Terkini
GAPKI Soroti Indonesia...
GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
Harga Minyak Kembali...
Harga Minyak Kembali ke Level Sebelum Perang, Mengapa Bensin Tak Ikut Turun?
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
Infografis
Puluhan Rudal dan Ratusan...
Puluhan Rudal dan Ratusan Drone Rusia Bombardir Ibu Kota Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved