Tiko Was-was Soal Kondisi Waskita Karya, Ada Apa Lagi?
Selasa, 22 Agustus 2023 - 19:34 WIB
loading...
Persoalan Waskita Karya bikin Wakil Menteri BUMN I, Kartika Wirjoatmodjo cemas, lantaran itu Ia terus menempuh jalur negosiasi dengan pemegang obligasi dan vendor emiten bersandi saham WSKT itu. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Persoalan gagal bayar PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yang kembali diproses di Pengadilan Negeri melalui hukum kepailitan alias Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) membuat cemas Wakil Menteri BUMN I, Kartika Wirjoatmodjo. Lantaran itu Tiko -sapaan akrabnya- menempuh jalur negosiasi dengan pemegang obligasi dan vendor emiten bersandi saham WSKT itu.
Baca Juga: Waskita Karya Jadi Anak Usaha HK Tahun Depan, 3 Proyek Tol Dijamin Kelar
Tujuannya, skema restrukturisasi dapat disetujui tanpa harus melalui proses PKPU di Pengadilan Negeri. Tiko, sapaan akrab Kartika, mengaku pihaknya menghindari proses hukum kepailitan untuk perkara WSKT.
"Kita lagi diskusi dengan pemegang obligasi, itu cukup banyak dan juga dengan vendor. Kita terus diskusi, kita menghindari jangan sampai ada PKPU. Sebisa mungkin kita diskusi supaya bisa win win buat semua," ujar Wamen BUMN Tiko saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Baca Juga: Waskita dan Hutama Karya Bakal Dimerger, Wamen BUMN Ungkap Tahapannya
Carut marutnya persoalan BUMN karya itu membuat Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas bekerja intensif agar bisa menyelamatkan perusahaan. Dua perkara WSKT adalah perusahaan tidak dapat melakukan penyetoran pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020 yang jatuh tempo 6 Agustus 2023 kemarin.
Jumlah pokok surat utang Seri B yang seharusnya dibayarkan Waskita mencapai Rp135,5 miliar, dengan bunga tetap 10,75% per tahun.Secara agregat, total liabilitas emiten di sektor konstruksi ini hingga semester 1/2023 mencapai Rp84,31 triliun. Angka tersebut naik 9,20% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp77,2 triliun.
Baca Juga: Waskita Karya Jadi Anak Usaha HK Tahun Depan, 3 Proyek Tol Dijamin Kelar
Tujuannya, skema restrukturisasi dapat disetujui tanpa harus melalui proses PKPU di Pengadilan Negeri. Tiko, sapaan akrab Kartika, mengaku pihaknya menghindari proses hukum kepailitan untuk perkara WSKT.
"Kita lagi diskusi dengan pemegang obligasi, itu cukup banyak dan juga dengan vendor. Kita terus diskusi, kita menghindari jangan sampai ada PKPU. Sebisa mungkin kita diskusi supaya bisa win win buat semua," ujar Wamen BUMN Tiko saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Baca Juga: Waskita dan Hutama Karya Bakal Dimerger, Wamen BUMN Ungkap Tahapannya
Carut marutnya persoalan BUMN karya itu membuat Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas bekerja intensif agar bisa menyelamatkan perusahaan. Dua perkara WSKT adalah perusahaan tidak dapat melakukan penyetoran pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020 yang jatuh tempo 6 Agustus 2023 kemarin.
Jumlah pokok surat utang Seri B yang seharusnya dibayarkan Waskita mencapai Rp135,5 miliar, dengan bunga tetap 10,75% per tahun.Secara agregat, total liabilitas emiten di sektor konstruksi ini hingga semester 1/2023 mencapai Rp84,31 triliun. Angka tersebut naik 9,20% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp77,2 triliun.
Lihat Juga :