Tiko Was-was Soal Kondisi Waskita Karya, Ada Apa Lagi?

Selasa, 22 Agustus 2023 - 19:34 WIB
loading...
Tiko Was-was Soal Kondisi Waskita Karya, Ada Apa Lagi?
Persoalan Waskita Karya bikin Wakil Menteri BUMN I, Kartika Wirjoatmodjo cemas, lantaran itu Ia terus menempuh jalur negosiasi dengan pemegang obligasi dan vendor emiten bersandi saham WSKT itu. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Persoalan gagal bayar PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yang kembali diproses di Pengadilan Negeri melalui hukum kepailitan alias Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) membuat cemas Wakil Menteri BUMN I, Kartika Wirjoatmodjo. Lantaran itu Tiko -sapaan akrabnya- menempuh jalur negosiasi dengan pemegang obligasi dan vendor emiten bersandi saham WSKT itu.



Tujuannya, skema restrukturisasi dapat disetujui tanpa harus melalui proses PKPU di Pengadilan Negeri. Tiko, sapaan akrab Kartika, mengaku pihaknya menghindari proses hukum kepailitan untuk perkara WSKT.

"Kita lagi diskusi dengan pemegang obligasi, itu cukup banyak dan juga dengan vendor. Kita terus diskusi, kita menghindari jangan sampai ada PKPU. Sebisa mungkin kita diskusi supaya bisa win win buat semua," ujar Wamen BUMN Tiko saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).



Carut marutnya persoalan BUMN karya itu membuat Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas bekerja intensif agar bisa menyelamatkan perusahaan. Dua perkara WSKT adalah perusahaan tidak dapat melakukan penyetoran pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020 yang jatuh tempo 6 Agustus 2023 kemarin.

Jumlah pokok surat utang Seri B yang seharusnya dibayarkan Waskita mencapai Rp135,5 miliar, dengan bunga tetap 10,75% per tahun.Secara agregat, total liabilitas emiten di sektor konstruksi ini hingga semester 1/2023 mencapai Rp84,31 triliun. Angka tersebut naik 9,20% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp77,2 triliun.

Meski 'berdarah-dara', Tiko memastikan pemerintah tetap mengambil langkah penyelamatan. Baik berupa restrukturisasi utang kepada perbankan, pemegang obligasi, vendor, hingga disuntik anggaran segar alias Penyertaan Modal Negara (PMN).

Untuk PMN (Penyertaan Modal Negara) hanya dapat diberikan ketika proses restrukturisasi WSKT sudah rampung. Artinya, skema restrukturisasi harus mendapat persetujuan kreditur terlebih dahulu. Tiko memastikan proses tersebut bisa diselesaikan paling lambat September tahun ini.

Setelahnya, PMN akan dicairkan melalui PT Hutama Karya (Persero) atau HK. Alasannya, sejumlah ruang tol milik WSKT sudah dialihkan ke HK. Adapun pemerintah mengalokasikan PMN Waskita Karya sebesar Rp 3 triliun yang dialokasikan untuk pendanaan dua ruas tol.

"Kami di pemerintah sudah kami janjikan, Waskita ini nanti akan diberikan dukungan melalui HK untuk menyelesaikan tol-tolnya. Mekanismenya nanti untuk membayar sebagian piutang yang ada di Waskita juga, dan juga nanti kita sepakat Waskita akan jadi anak usaha dari HK," tuturnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1926 seconds (0.1#10.140)