Pengamat: Ekspor CPO Sebaiknya Diserahkan ke Mekanisme Pasar

Rabu, 23 Agustus 2023 - 16:21 WIB
loading...
Pengamat: Ekspor CPO Sebaiknya Diserahkan ke Mekanisme Pasar
Ekspor CPO melalui bursa berjangka diharapkan bersifat sukarela, tidak bersifat fisik, dan tidak dikaitkan dengan kewajiban pemenuhan pasar domestik. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO ) melalui bursa berjangka diharapkan bersifat sukarela (voluntary), tidak (mandatory), tidak bersifat fisik, dan tidak dikaitkan dengan kewajiban pemenuhan pasar domestik (domestic market obligation/DMO). Pengaturan ekspor CPO melalui bursa berjangka Indonesia hendaknya tidak mengintervensi pasar.

“Sehingga dengan demikian harga yang terbentuk di bursa sepenuhnya mencerminkan harga pasar yang dibentuk oleh supply dan demand. Dengan demikian bursa menjadi kredibel dan bisa sebagai rujukan pasar global,” kata Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah Redjalam kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Diketahui, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kemendag mengadakan konsultasi publik ekspor CPO melalui bursa berjangka di Auditorium Kemendag.

”Salah satu indikator bahwa bursa kredibel adalah menyerahkan kepada mekanisme pasar, termasuk preferensi penjual dan pembeli terhadap bursa tersebut. Jadi tidak lazim adanya kewajiban atau mandatory dalam praktek bursa berjangka," lanjutnya.

Karena itu, Piter mengimbau Kemendag tidak mengambil keputusan secara terburu-buru. Kebijakan mengatur ekspor CPO melalui bursa berjangka Indonesia hendaknya direncanakan secara matang. Didukung research policy yang mendalam dari berbagai perspektif termasuk perspektif hukum.

“Pemerintah perlu melakukan public hearing melalui berbagai forum diskusi terbuka yang melibatkan pelaku usaha, akademisi, parlemen, dan tokoh-tokoh masyarakat,” tukasnya.

Diketahui dalam draft Permendag tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBDPL), Used Cooking Oil (UCO), dan Palm Oil Mill Effluent (POME) wajib melalui bursa berjangka.

Piter menilai rencana pemerintah mengatur agar ekspor CPO dilakukan melalui bursa berjangka Indonesia memiliki tujuan baik. Yakni mengukuhkan Indonesia sebagai negara produsen CPO terbesar, dan oleh karena itu menjadi rujukan harga di dunia.

Namun tidak semua kebijakan yang bertujuan baik akan memunculkan hasil yang juga baik. Misalnya, kebijakan intervensi harga dan larangan ekspor CPO pada tahun 2022.

“Kebijakan mengintervensi pasar tanpa perhitungan yang matang sebagaimana kebijakan intervensi harga minyak goreng dan larangan ekspor CPO pada awal 2022 hendaknya menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah,” paparnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2316 seconds (0.1#10.140)