Pengamat: Ekspor CPO Sebaiknya Diserahkan ke Mekanisme Pasar
Rabu, 23 Agustus 2023 - 16:21 WIB
loading...
Ekspor CPO melalui bursa berjangka diharapkan bersifat sukarela, tidak bersifat fisik, dan tidak dikaitkan dengan kewajiban pemenuhan pasar domestik. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO ) melalui bursa berjangka diharapkan bersifat sukarela (voluntary), tidak (mandatory), tidak bersifat fisik, dan tidak dikaitkan dengan kewajiban pemenuhan pasar domestik (domestic market obligation/DMO). Pengaturan ekspor CPO melalui bursa berjangka Indonesia hendaknya tidak mengintervensi pasar.
“Sehingga dengan demikian harga yang terbentuk di bursa sepenuhnya mencerminkan harga pasar yang dibentuk oleh supply dan demand. Dengan demikian bursa menjadi kredibel dan bisa sebagai rujukan pasar global,” kata Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah Redjalam kepada wartawan, Rabu (23/8/2023). Baca juga: Terkuak! Ini Alasan Sesungguhnya Eropa Jegal Produk Sawit Indonesia
Diketahui, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kemendag mengadakan konsultasi publik ekspor CPO melalui bursa berjangka di Auditorium Kemendag.
”Salah satu indikator bahwa bursa kredibel adalah menyerahkan kepada mekanisme pasar, termasuk preferensi penjual dan pembeli terhadap bursa tersebut. Jadi tidak lazim adanya kewajiban atau mandatory dalam praktek bursa berjangka," lanjutnya.
Karena itu, Piter mengimbau Kemendag tidak mengambil keputusan secara terburu-buru. Kebijakan mengatur ekspor CPO melalui bursa berjangka Indonesia hendaknya direncanakan secara matang. Didukung research policy yang mendalam dari berbagai perspektif termasuk perspektif hukum.
“Sehingga dengan demikian harga yang terbentuk di bursa sepenuhnya mencerminkan harga pasar yang dibentuk oleh supply dan demand. Dengan demikian bursa menjadi kredibel dan bisa sebagai rujukan pasar global,” kata Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah Redjalam kepada wartawan, Rabu (23/8/2023). Baca juga: Terkuak! Ini Alasan Sesungguhnya Eropa Jegal Produk Sawit Indonesia
Diketahui, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kemendag mengadakan konsultasi publik ekspor CPO melalui bursa berjangka di Auditorium Kemendag.
”Salah satu indikator bahwa bursa kredibel adalah menyerahkan kepada mekanisme pasar, termasuk preferensi penjual dan pembeli terhadap bursa tersebut. Jadi tidak lazim adanya kewajiban atau mandatory dalam praktek bursa berjangka," lanjutnya.
Karena itu, Piter mengimbau Kemendag tidak mengambil keputusan secara terburu-buru. Kebijakan mengatur ekspor CPO melalui bursa berjangka Indonesia hendaknya direncanakan secara matang. Didukung research policy yang mendalam dari berbagai perspektif termasuk perspektif hukum.
Lihat Juga :