Disetop Sejak 2015, Kemnaker Buka Kembali Penempatan TKI ke Timur Tengah
Rabu, 23 Agustus 2023 - 19:47 WIB
loading...
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penataan ulang terkait tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penataan ulang terkait tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) . Penataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.
Baca Juga: Majikan di Singapura Jadikan Sistem Peradilan untuk Menekan Asisten Rumah Tangga
Ida Fauziyah mengatakan, beberapa perbaikan yang dilakukan di antaranya dengan mencabut Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah .
“Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di Negara negara Kawasan Timur Tengah dengan merujuk proses penempatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Menaker Ida dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga: SPSK Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi Disoal
Lebih lanjut Menaker Ida menjelaskan, bahwa sesuai dengan UU No 18/2017 bahwa untuk penempatan PMI harus mengikuti ketentuan, antara lain: negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing; memiliki perjanjian tertulis antara Pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah RI; serta memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
“Selain 3 syarat tersebut, juga perlu adanya sebuah kesepakatan untuk memiliki sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan di Timur Tengah,” lanjutnya.
Baca Juga: Majikan di Singapura Jadikan Sistem Peradilan untuk Menekan Asisten Rumah Tangga
Ida Fauziyah mengatakan, beberapa perbaikan yang dilakukan di antaranya dengan mencabut Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah .
“Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di Negara negara Kawasan Timur Tengah dengan merujuk proses penempatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Menaker Ida dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga: SPSK Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi Disoal
Lebih lanjut Menaker Ida menjelaskan, bahwa sesuai dengan UU No 18/2017 bahwa untuk penempatan PMI harus mengikuti ketentuan, antara lain: negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing; memiliki perjanjian tertulis antara Pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah RI; serta memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
“Selain 3 syarat tersebut, juga perlu adanya sebuah kesepakatan untuk memiliki sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan di Timur Tengah,” lanjutnya.
Lihat Juga :