Tersedia 936.152 Ton Urea dan NPK, Stok Pupuk Subsidi Dipastikan Aman
Sabtu, 26 Agustus 2023 - 13:00 WIB
loading...
A
A
A
Total stok pupuk bersubsidi ini setara 382% dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah. Artinya kondisi stok saat ini dapat memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani selama tiga minggu ke depan.
Pupuk bersubsidi ini hanya dapat ditebus bagi petani terdaftar e-Alokasi atau sesuai ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Permentan No. 10 Tahun 2022. Kriteria petani yang berhak menebus atau mendapat alokasi pupuk bersubsidi, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar.
Peraturan ini juga menetapkan 9 komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao, dari yang sebelumnya ditujukan untuk sekitar 72 komoditas. Dengan begitu, petani yang tidak sesuai kriteria pada Permentan 10 tahun 2022 ini maka tidak berhak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi.
Pupuk Indonesia juga berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 4,17 juta ton atau 53,1%dari alokasi. Rinciannya sebagai berikut, pupuk subsidi jenis urea telah tersalurkan 2,45 juta ton dan NPK subsidi 2,91 juta ton termasuk NPK kakao subsidi. Hingga akhir tahun sekitar 3,68 juta ton pupuk bersubsidi akan didistribusikan.
Selain itu, Pupuk Indonesia mengimbau kepada petani melakukan penebusan pupuk di kios resmi sebagai upaya menghindari penyalahgunaan harga jual atau harga penebusan. Di setiap kios resmi juga terdapat informasi harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan Pemerintah.
Pupuk bersubsidi ini hanya dapat ditebus bagi petani terdaftar e-Alokasi atau sesuai ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Permentan No. 10 Tahun 2022. Kriteria petani yang berhak menebus atau mendapat alokasi pupuk bersubsidi, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar.
Peraturan ini juga menetapkan 9 komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao, dari yang sebelumnya ditujukan untuk sekitar 72 komoditas. Dengan begitu, petani yang tidak sesuai kriteria pada Permentan 10 tahun 2022 ini maka tidak berhak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi.
Pupuk Indonesia juga berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 4,17 juta ton atau 53,1%dari alokasi. Rinciannya sebagai berikut, pupuk subsidi jenis urea telah tersalurkan 2,45 juta ton dan NPK subsidi 2,91 juta ton termasuk NPK kakao subsidi. Hingga akhir tahun sekitar 3,68 juta ton pupuk bersubsidi akan didistribusikan.
Selain itu, Pupuk Indonesia mengimbau kepada petani melakukan penebusan pupuk di kios resmi sebagai upaya menghindari penyalahgunaan harga jual atau harga penebusan. Di setiap kios resmi juga terdapat informasi harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan Pemerintah.
Lihat Juga :