India Berencana Setop Ekspor Gula, RI Antisipasi Lonjakan Harga

Minggu, 27 Agustus 2023 - 12:57 WIB
loading...
India Berencana Setop...
Pemerintah Indonesia menyiapkan langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula dalam negeri, merespons rencana Pemerintah India. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyiapkan langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula dalam negeri. Hal tersebut dilakukan untuk merespons rencana Pemerintah India yang berencana menghentikan sementara ekspor gula mulai Oktober 2023, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri India.



Hal ini disinyalir akan turut memicu semakin tingginya harga gula di pasar internasional. Kepala Badan Pangan Nasional /National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi mengatakan, langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2023.

Menurutnya penurunan produksi gula India telah terlihat sejak pertengahan tahun dimana pada bulan Mei 2023 harga gula internasional telah menyentuh angka 26 sen per pound, dan diprediksi bisa terus meningkat.

"Untuk itu pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula di dalam negeri," ungkap Arief dalam keterangan tertulis, Minggu (27/8/2023).



Langkah pertama, NFA telah menyesuaikan Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) Gula Konsumsi melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Penjualan di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Konsumen untuk Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi.

Dalam Perbadan 17/2023 tersebut ditetapkan HAP di Tingkat Produsen sebesar Rp12.500/kg, sementara HAP di Tingkat Konsumen sebesar Rp14.500/kg serta Rp15.500/kg khusus untuk wilayah Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP).

"Kami meminta BUMN dan swasta agar tidak membeli gula petani di bawah 12.500 rupiah. Pemerintah sudah menyesuaikan harga di hilir, harga di hulu jangan ditekan terus. Jika gula petani dibeli di angka 12.500 per kilogram, petani akan senang, tidak merugi, dan ini akan memicu semangat petani untuk tetap berproduksi," ujarnya.

Kedua, NFA juga mendukung Percepatan Swasembada Gula Nasional yang ditopang oleh Kementerian Pertanian dan ID FOOD, sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel), yang mengamanatkan target swasembada gula konsumsi pada tahun 2028 dan swasembada gula industri pada tahun 2030 melalui upaya-upaya ekstensifikasi dan intensifikasi.

Adapun yang ketiga, NFA terus mendorong upaya percepatan pengadaan gula dari luar negeri yang dilakukan oleh Perum Bulog, ID FOOD, serta para pelaku usaha pergulaan lainnya.

Arief menjelaskan, bahwa penugasan impor tidak sepenuhnya diambil oleh BUMN, melainkan juga kepada pelaku usaha pergulaan. Maka menurutnya perlu dilakukan percepatan pengadaan dari beberapa negara seperti Thailand, Australia, dan Brazil

"Kami juga mendorong dilakukannya percepatan realisasi impor gula, disamping akselerasi perluasan tanam tebu yang tengah dilakukan kementerian teknis," imbuhnya.

Selanjutnya, NFA terus berkoordinasi dengan para pelaku usaha pergulaan baik yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Gabungan Pengusaha Gula Indonesia (Gapgindo), maupun Asosiasi Gula Indonesia (AGI) untuk memperkuat ekosistem pergulaan nasional ditengah kondisi ketidakpastian global yang terjadi pada saat ini.

Menurut Arief kenaikan harga gula internasional seharusnya bisa dilihat sebagai peluang untuk meningkatkan produksi dan produktivitas gula di dalam negeri.

"Hal ini selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo agar untuk menguatkan ekosistem gula sehingga mampu menjadi tumpuan dalam upaya menjaga stabilitas pergulaan nasional," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1058 seconds (0.1#10.140)